Sesuai Maklumat Kapolri, Nekat Resepsi Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 akan Dibubarkan

Nadri Bhabinkamtibmas Kecamatan Mesuji saat sosialisasi dengan Kepala Desa Wiralaga Mulya kecamatan Mesuji, Lampung
Nadri Bhabinkamtibmas Kecamatan Mesuji saat sosialisasi dengan Kepala Desa Wiralaga Mulya kecamatan Mesuji, Lampung

MIMBARPUBLIK.COM, Mesuji, Lampung – Berdasarkan maklumat Kapolri baik yang pertama maupun yang kedua terkait di masa Pandemi Covid-19 Kepolisian Resort Mesuji tidak memberikan ijin keramaian baik siang maupun di malam hari.

Hal tersebut diungkapkan Nadri Bhabinkamtibmas Kecamatan Mesuji saat sosialisasi dengan Kepala Desa Wiralaga Mulya kecamatan Mesuji, bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ijin keramian terlebih dalam rangka acara resepsi pernikahan atau lainnya.

Dan jika hal tersebut masyarakat masih bersikekeh dengan keinginan tetap melaksanakan resepsi hajatan akan menjadi resiko tuan rumah sendiri jika ada hal-hal yang tidak diinginkan dan jika terjadi pembubaran acara, tegas Nadri.

“Dengan himbauan maklumat Kapolri tersebut berharap kepada masyarakat agar bisa mengerti dan memahami jika di wilayah kerjanya terjadi pembubaran acara jangan menyalahkan karena pihaknya menjalankan tugas yang sudah diemban dari atasan.

“Saya mohon pengertian dari masyarakat jika kami dari pihak Bhabinkamtibmas bersama dengan rekan yang lain melakukan pembubaran aktivitas, kami hanya semata menjalankan tugas dan demi kepentingan masyarakat semata terlebih dari penyebaran Covid-19,” tegas Nadri.

Dengan maklumat Kapolri tersebut berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami sehingga jika berkeinginan melaksanakan acara resepsi untuk ditunda terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya baik dari pihaknya maupun dari pihak gugus Covid-19.

Penulis : 2R