KPU Bandar Lampung Batalkan Kemenangan Paslon Eva-Deddy

KPU Bandar Lampung Batalkan kemenangan Paslon no. 3
KPU Bandar Lampung Batalkan kemenangan Paslon no. 3

MIMBARPUBLIK.COM, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor : 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tertanggal 8 Januari 2020.

Setidaknya ada tiga poin yang dalam SK tersebut di antaranya:

Pertama, membatalkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama calon wali kota Eva Dwiana dengan calon wakil wali kota Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga) dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

Kedua, dengan dibatalkannya pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, maka SK penetapan calon peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020, dan SK tentang penetapan nomor urut dan daftar peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ketiga, keputusan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan, Jumat 8 Januari 2020.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan bahwa dalam putusan Bawaslu Provinsi Lampung ada 3, yang salah satunya meminta KPU kota setempat membatalkan paslon nomor urut 03.

“Jadi KPU Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menindaklanjuti membatalkan pasangan calon nomor urut 03, melalui SK Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021, Tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan paling lambat Selasa,” jelas Dedi Triyadi, seperti dilansir Lampunggeh.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung menetapkan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilwalkot Bandar Lampung tahun 2020.

Atas keputusan Bawaslu provinsi Lampung, KPU Bandar Lampung telah mengkaji dan menindaklanjuti sejak tanggal penetapan 6 Januari 2021. Pihak KPU Bandar Lampung juga telah berkonsultasi dengan KPU RI untuk menyikapi keputusan Bawaslu Provinsi Lampung.