Polda Kepri Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Selundupan dari Malaysia

Barang bukti narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri | Foto: Non

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polda Kepri dalam dua operasi terpisah menyita 20.000 Pil Ekstasi dan 8.322 gram Sabu milik bandar narkoba yang siap diedarkan. Tiga orang berinisial DE, AC dan AK, ditahan dan dijadikan tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian didalami oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, saat konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Senin (30/11/20).

Dijelaskan, berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyamaran dan menangkap DE pada 24 November 2020 yang mengemudikan perahu cepat begitu sampai ke Perairan Nongsa. Di atas kapal itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jerigen biru.

Dari pengembangan kasus, malamnya polisi menangkap AC sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya. Satu tersangka A masih menjadi DPO.

“Total narkoba yang kami sita sebanyak 8.322 gram Sabu yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” ungkap perwira tinggi bintang satu itu.

Pada kesempatan terpisah,Tim Opsnal Polda Kepri juga menyita 20 ribu butir pil ekstasi dari tangan AK di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Dari keterangan tersangka barang tersebut berasal dari Malaysia. Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan agar bisa membuka jaringan,” jelas Brigjen Pol Drs. Darmawan.

Para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Noni