‘Uang Jago’ yang Dikantungi Wali Kota Cimahi Baru Rp400 Juta

Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kasus penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna oleh KPK, ternyata dilandasi ‘uang jago’ perizinan RS Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

Izin pengembangan rumah sakit yang terletak di Jalan Mahar Martanegara No. 166, Baros, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat itu disinyalir didapat dari kongkalikong Ajay dengan RS Kasih Bunda.

”Commitment fee Rp3 Miliar, tapi dia (Ajay) baru terima Rp400 Juta, sudah keburu kami tangkap,” kata Firli kepada awak pers di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Wali Kota Ajay ini adalah pengganti dari Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti. Pada 2016 lalu, Atty ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan Pasar Atas Cimahi. Ia bersekutu dengan suaminya, M. Itoch Tochija, Wali Kota Cimahi terdahulu. Keduanya ditangkap KPK dan divonis 4 tahun kurungan bui.

Firli belum mau bicara lebih jauh terkait penangkapan kepala daerah tersebut. Jenderal bintang tiga itu meminta waktu agar pihaknya bekerja mengusut dugaan korupsi di Kota Cimahi tersebut.

“Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya,” ujarnya.

KPK juga belum mengungkapkan siapa saja pihak dan barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Penulis: Tata