Tak Patuhi Protokol Kesehatan 45 Orang Warga Kabanjahe Diberi Sanksi Push Up

masyarakat yang terkena sanksi karena tidak lakukan prokes | Foto: Anita

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Tanah Karo. Tim gabungan TNI/Polri melakukan operasi yustisi demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), Kamis (26/11/2020) di Jalan Veteran Kabanjahe.

Pada Operasi yustisi ini, masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan, bahkan terkesan sepele dengan penyebaran virus mematikan yang sedang gencar-gencarnya mewabah.

“Masih banyak warga yang melanggar, mereka tidak memakai masker. Nah, pada operasi ini, kita memberikan sanksi dengan menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan push-up,” ujar Pengendali Operasi Yustisi Polres Tanah Karo, Iptu Edi Erwanto didampingi personil Kodim 0205/TK.

Menurutnya, jika masyarakat tidak patuh mengikuti petunjuk dari pemerintah seperti yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes). Petugas akan bertindak tegas, dengan memberikan sanksi ringan.

“Kita wajib berikan sanksi, apalagi Kabupaten Karo masih masuk zona merah Covid-19. Tadi ada sekitar 45 orang warga yang diberi sanksi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bukan tidak sering, pemerintah dan petugas selalu menghimbau agar mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

“Setidaknya, jika beraktifitas diluar rumah harus pakai masker demi kesehatan bersama. Operasi ini juga tidak hanya menyasar warga atau individu. Tempat usahapun, nantinya akan kita sasar,” tutupnya disela-sela kegiatan.

Penulis: Anita Theresia Manua