Dinas Lingkungan Hidup: Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Dinas Lingkungan Hidup saat memberikan himbauan pada masyarakat | Foto: Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro

MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Dinas Lingkungan Hidup bersama Sat Pol PP melakukan pengawasan di tiap kecamatan dan kelurahan se Kota Metro, Kamis (19/11/2020).

Kegiatan yang dalam rangka menegakkan perda mengenai sampah tersebut, dilakukan guna meninjau langsung kegiatan warga yang membuang sampah sembarangan pada lokasi penumpukan sampah.

“Sudah tiga hari sejak tanggal 17 November kami mengadakan pemantauan, dan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan,” ucap Yerri Ehwan Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Yerri pun menjelaskan bahwa kami akan membina warga yang masih suka membuang sampah sembarangan.

“Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro sudah menyediakan layanan jemput sampah dan itu hanya Rp10.000 per/bulan atau setara dengan Rp300 per/harinya,” terang Yerri.

Selain itu, Perwakilan Satpol PP Yoseph juga mengajak agar warga dapat mencintai dengan cara membuang sampah pada tempatnya.

“Mari Segenap warga Kota Metro, untuk dapat saling bergotong royong, bantu membantu buanglah sampah pada tempatnya, sehingga Metro menjadi kota yang bersih, indah sejuk, ramah serta nyaman,” kata Yoseph.

Penulis: Shodiq