Ngopi Bareng Bersama Awak Media, Anggota Bawaslu Indonesia Bicara Tentang Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Indonesia melaksanaan kegiatan bersembang cerita disela ngopi bareng, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Tim/mimbarpublik)

MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Gelar ngopi bareng bersama awak media kabupaten lingga khususnya berdomisili di dabo kecamatan singkep. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia paparkan beberapa masalah pelanggaran terkait ke netralisas ASN. 

Dalam pelaksanaan kegiatan bersembang cerita disela ngopi bareng yang digelar pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 12.45 WIB tersebut, kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Bawaslu Lingga Zamroni beserta seluruh kru komisioner Bawaslu Lingga dengan menghadirkan narasumber salah seorang perwakilan Bawaslu Pusat dan perwakilan Bawaslu Provinsi.

Rahmat Bagja, S.H., LL., M. yang merupakan salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan, “Guna menajaga ketidak timbulnya dugaan kepemihakan kepada salah satu paslon yang merugikan para ASN (pelanggaran-red) pada setiap kegiatan pesta demokrasi pemilu kada. Kita menghimbau hendaknya para ASN benar-benar menjaga segala tindakan maupun sikap yang merugikan diri sendiri”, ucapnya.

Terkait pelanggaran yang patut di jaga oleh para ASN salah satunya melakukan Poto/berpose dengan menunjukkan jari menjurus ke salah satu Paslon dengan kata lain menampilkan/menunjukkan nomor urut Paslon saat berpose, namun dalam hal ini pelanggaran untuk setiap ASN ada sifatnya pelanggaran ringan dan ada juga pelanggaran katagori berat, semua itu tergantung pada bentuk temuannya.

Untuk jenis pelanggaran ringan hanya cukup diberikan peringatan dan untuk katagori pelanggaran berat perkaranya akan dilanjutkan pelaporan nya oleh Bawaslu daerah ke KASN. Dan Bawaslu hanya bekerja sebagai penyidik dan penerus pelaporan, terkait segala keputusan itu bukan tugas Bawaslu”, papar Rahmat Bagja.

Disinggung salah satu rekan wartawan terkait penomena apa saja yang menjadi tatanan dasar pelaporan seperti kejadian Bawaslu lingga teruskan pelaporan 5 Oknum ASN lingga diduga melakukan politik praktis ke KASN beberapa waktu lalu, Rahmat Bagja menjelaskan.

Aturan dan peraturan ini bukan Bawaslu yang buat namun aturan tersebut yang membuat adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara, kemudian bersama Menteri pemberdayaan aparatur negara. Jadi dalam hal ini terkait viralnya di dunia media sosial mengenai Netralitas ASN Poto bersama salah satu Paslon dengan menunjukkan jari diduga kepemihakannya terhadap salah satu pemegang nomor peserta calon. 

“Dalam hal permasalan tersebut, Bawaslu hanya melaksanakan tugas dan pungsinya yakni menindak setiap laporan apa saja terkait pelanggaran hukum dan lainnya terkait netralisas ASN, dan ini ada surat edarannya sejak tahun 2018, 2019 dan hingga kini”, pungkas Rahmat Bagja tegas.

Penulis: Taufik
Editor: Nike