Proses Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah Kabupaten Lingga Akan di Mulai Senin 12 Oktober 2020

Proses Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah Kabupaten Lingga Akan di Mulai Senin 12 Oktober 2020
Proses Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah Kabupaten Lingga Akan di Mulai Senin 12 Oktober 2020

MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Kepala Dinas pendidikan dan Kepemudaan Drs.Junaidi menyampaikan”Sehubungan dengan dengan surat keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia,No 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021  dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pademi Corona virus Pirus Disease 2019 ( COVID -19 ).

Surat Edaran Bupati Lingga No 420/DISDIK/VII/2020/0934. Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pademi Corona virus DIsease 2019  ( COVID-19 ) di Kabupaten lingga, surat kepala Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga No 420/DISDIK PORA-PPD/1921 Perihal penundaan Pembelajaran Tatap muka  jenjang SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM TP.2020/2021,Serta hasil keputusan rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga Tgl.06/10/2020, maka kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM di sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.Terhitung mulai tanggal 12 oktober  2020 jenjang pendidikan SMP/MTs, dan Paket B dapat memulai pembelajaran tatap muka dalam masa Adaptasi kebiasaa baru.

  1. Untuk jenjang SD/MTs, dan Paket A dapat memulai pembelajaran tatap muka dalam masa transisi mulai tanggal 12 oktober 2020.
  2. Untuk jenjang Paud masa transisi di mulai 2 bulan setelah jenjang SD/Mi,dan Paket A memulai pelajaran tatap muka.
  3. Satuan pendidikan dapat mulai pembelajaran tatap muka jika sudah dapat persetujuan dari orang tua peserta didik mulai rapat bersama Komite Sekolah.
  4. Bagi orang tua peserta didik yang belum menghendaki anak nya belajar tatap muka di sekolah dapat melanjutkan pembelajaran dengan pola belajar dari rumah ( BDR ).
  5. Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar tetap mempedomani paduan pembelajaran di masa Pademi Covid-19 yang kami lampirkan bersama surat ini.
  6. Selama proses pembelajaran tatap muka, di sekolah tetap menerapkan protokol keshatan,dan keindahan nya.
  7. Kepala Sekolah berkomunikasi dengan pengawas binaan masing-masing untuk selalu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka,dan selanjutnya melaporkan secara berkala kepada kepala dinas pendidikan, Kepemudaan dan olahraga kabupaten Lingga.
  8. Diharapkan kepada Korwil bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga agar dapat menyampaikan ke satuan pendidikan di wilayah masing-masing.demikian yang disampaikan Drs.Junaidi,melalui via WhatsApp nya.

Untuk pelaksanaan belajar tatap muka tetap mengacu pada protokol keshatan dengan penuh disiplin dan pengawasan dari tim Satgas Covid19 Kabupaten Lingga.

Penulis: Taufik

Editor: Nike