Kasus Penganiayaan IRT Di Desa Malang Rapat Bintan Tahap Penyelidikan

Surat SP2PH penyelidikan kasus penganiayaan IRT, Neli (45), Selasa (4/1/22). Foto: Dok Pribadi

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Kasus penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) bernama Neli ( 45 ) saat ini tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Kijang pada Selasa 4 Desember 2022.
(4/1/2022).

Kasus pemukulan seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) Neli ( 45 ) peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 10 : 00 WIB di desa malang rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan sebelah Villa Madu Tiga.

“Laporan Aduan penganiayaan Neli (45) Rabu 20 Juni 2021 saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Polsek Gunung Kijang belum bisa menetapkan tersangka kendati sudah memangil para saksi – saksi dan Korban Neli (45) telah memberi poto pelaku, ” ujar Neli (45).

“Kurang lebih 6 bulan Laporan Aduan Neli (45) sampai saat ini belum ada tersangkanya pihak penyidik Polsek Gunung Kijang terus memberi Surat SP2HP saja,” sambung Neli (45).

“Neli (45) merasa kesal dengan kinerja Oknum Kepolisian sampai saat ini tidak bisa menangkap pelaku penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Mirisnya lagi saat diminta hasil Visum kepada Penyidik berinisial Agus, mengatakan hasil Visum tidak bisa dikirim lewat Whatshapp (WA) kendati Neli (45) minta di potokan saja.Namun Agus penyidik tidak membenarkannya atau memberi hasil Visum tersebut.

Neli (46) bertambah kesal, kerena yang bayar dan Neli ( 45 ) juga menjadi korbannya, Neli ( 45 ) sangat kesal dengan pelayanan kinerja oknum Polsek Gunung Kijang tersebut. Dan sampai sampai saat ini laporan aduan dirinya tidak ada jalan keluarnya, dan para pelaku masih berkeliaran bebas, hal ini akan berdampak buruk bagi penegakan hukum.

“Apakah harus di Viralkan dulu seperti yang dibilang Bapak Kapolri,” kata Neli (45).

Penulis : Juliansyah.