Mafia Tanah di Bintan Semakin Masif, Semoga Penegak Hukum Bekerja Dengan Profesional

Tanah di Jalan Pasar Baru, Bintan, Rabu (1/12/21). Foto: Jul/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Masifnya mafia tanah di Bintan membuat keresahan masyarakat semoga pihak kepolisian Polres Bintan terus mengungkap mafia tanah lainya dan bekerja dengan profesional, seperti Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ahli waris pada bulan Juni 2021 kemaren, salinan Copy warkah adalah jantung dari sertifikat ahli waris sudah ditemukan 3 salinan tinggal 1 lagi belum ditemukan,Kamis 2/12/2021.

Dan saat ini ahli waris mengapresiasi kinerja pihak penegak hukum khususnya pihak ke Polisian Polres Bintan, dengan beberapa pengungkapan kasus tanah memberi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bintan, kata Jefri.

Dan Jefri berharap tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT 012 RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan oleh ahli waris sekitar bulan Juni 2021 yang lalu di Polres Bintan, melalui Satuan Reskrim unit I. ujar Jefri ahli waris tanah RM Daradjadi, Kusumasto Subagjo, SE dan Sri Subekti, semoga juga mendapat titik terang,harap Jefri.

Lebih jauh Jefri menerangkan, Kurang lebih 6 bulan pelaporan penyerobotan tanah, adapun pihak terlapor ada inisial S , yang menjual tanah bersertifikat SHM kepada inisial J, sehingga tanah tersebut saat ini terbit 34 surat Prona diatas tanah tersebut.ungkap Jefri.

Badan Pertahan Nasional ( BPN) juga memberi salinan copy warkah juga memerlukan waktu yang lama, saat ini Kase II BPN Bintan baru menemukan 3 salinan copy warkah tinggal 1 satu untuk perlengkapan data proses penyelidikan perkara penyerobotan tanah,lanjut Jefri.

Adapun tanah yang berukuran kurang lebih 2,5 hektare tersebut sudah dikuasai puluhan orang, saat ini sudah memiliki 34 prona, bagai mana BPN bisa menerbitan 34 surat prona diatas tanah ada hak milik orang lain dengan leitas surat sertifikat tahun 1997.kata Jefri.

Adaapun 4 salinan copy warkah tersebut atas nama, 1.Albaiyah atas nama Kusumasto Subagjo,SE, SHM 391.

  1. Abdullah atas nama Sri Subekti SHM 405.
  2. M.Taib atas nama Kusmasto Subagjo,SE,SHM 389.
    4.Munarsih atas nama RM.Daradjadi ,SHM 404.

Salinan copy warkah keempat tersebut baru 3 ditemukan oleh BPN Kabupaten Bintan melalui Kase II Sayu, sayu telah menyerahkan salinan copy warkah tersebut kepada pihak Satreskrim unit I Polres Bintan, ungkap Jefri .

Dan pihak Satreskrim unit I Polres Bintan membenarkan kalau salinan copy warkah sudah sebagian sampai ke Satreskrim unit I Polres Bintan dan saat masih dipelajari, jelas Satreskrim unit I Bintan Pebrianto,SH .

Selanjutnya kurang lebih 2000 meter tanah yang sudah menjadi jalan Raya, sudah dihibahkan oleh ahli waris , dan diukur agraria beserta pihak Kecamatan Bintan Utara, sekitar 2 bulan yang lalu, hari Jum’ at tanggal 22 Oktober 2021 yang lalu, ahli waris sebelumnya minta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan, kerena kodisi keuangan pemkab depisit terkait dampak pandemi, ahli waris tanah tersebut memberikan solusi dengan menghibahkan saja tanah tersebut kerena sudah menjadi jalan raya, kerena untuk kepentingan hajat hidup orang banyak ahli waris menghibahkan tanah tersebut,ujar Jefri.

Penulis : Juliansyah