Satuan Reskrim Polsek Bintan Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Penipuan dan Hipnotis

Usai reka ulang, pelaku hipnotis TJ digiring kembali ke Mapolsek Bintan, Jumat (26/11/21). Foto: Dok Polsek Bintan Utara

MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Satuan Reskrim Polsek Bintan gelar rekonstruksi tindak pidana penipuan (Hipnotis) oleh pelaku TJ (36) di Lima titik Tempat yang berbeda. Jumat, (26/11/2021).

Satuan reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Purbowo menelusuri Lima titik lokasi tempat TJ beraksi menipu para korbannya.

Adapun tempat awal pelaku memperdaya korban berlokasi di Pasar Baru, dengan tiga korban dengan hari yang berbeda, kemudian berlanjut di Jalan Indunsuri, selanjutnya akhir perjalanan pelaku beraksi di Jalan Taman Sari tepatnya di depan Markas TNI AD (Koramil 03 Binut).

Saat memberi keterangan diujung cerita pelaku ketangkap Kapolsek Binut Kompol Suharjono, S.E yang diwakili Kanit reskrim menjelaskan, saat pelaku sedang melakukan aksinya, Bripka Andika Aswar yang saat berbelanja di Alfamart melihat pelaku sedang memperdaya Korban.

“Melihat pelaku sedang beraksi, Bripka Andika merasa curiga, dikarena ciri-ciri pelaku yang sudah masuk dalam laporan para korban, ia pun menyambangi pelaku seraya memegang pelaku. “katanya.

Lanjutnya, “Bripka Andika mengenalkan dirinya sebagai petugas Polisi, “Saya Polisi kata Andika, Pelaku langsung panik, hingga pelaku ingin lari dan memberi perlawanan. “jelas Iptu Purbowo.

Dengan kejadian perlawanan pelaku, Andika lebih yakin bahwasannya TJ memang benar pelaku Hipnotis tersebut, walaupun saat itu Bripka Andika dapat ancaman, pelaku ingin mekaporkan atas tindakan Bripka.

“Kulaporkan kau, aku bukan penipu, kulaporkan kau. “kata TJ, sembari melawan dan ingin lari.

Saat itu Andika lebih agresif untuk menangkap, dan saat penangkapan pelaku melawan hingga terjadi perkelahian, yang mengakibatkan Tangan kanan Andika Patah dikarenakan saat itu Andika memegang setang motor pelaku, sementara pelaku menggas pool motornya ingin lari.

“Dengan keadaan cedera, Bripka Andika tetap berupaya menahannya hingga motor pelaku terjatuh, dan Andika langsung menyergap dengan bergulat dengan pelaku. “terangnya.

Dengan keadaan cedera Andika terus berupaya untuk menangkap TJ, kejadian itu menjadi sorotan pihak Koramil, sehingga anggota koramil pun turut membantu Andika yang memang sudah kewalahan.

Kini pelaku TJ sudah ditetapkan sebagai pelaku penipuan dan dikenakan pasal 372 atau 378 KHUP dikenakan hukuman 4 tahun penjara, begitu juga Kompol Suharjono tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Danramil 03 yang mana berkat bantuan
Peltu Ahmad Sembiring dan rekan-rekan Koramil pelaku dapat diringkus. tutupnya.

Penulis : Juliansyah