Kawal Dugaan Kasus Korupsi di Pemko Tanjungpinang, JPKP Sambangi Kejati Kepri

JPKP saat mendatangi Kejati Kepri, Selasa (23/11/21). Foto: Jul/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( JPKP ) Kota Tanjungpinang bersama Komponen masyarakat mengunjungi kantor Kajati Kepulauan Riau pada Selasa (23/11/2021) untuk menanyakan proses laporan dugaan tindak pidana Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TPP ASN ) diduga dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( JPKP ) Adiya Prama Rivaldi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Kepulauan Riau bersama Komponen masyarakat Tanjungpinang, berada dijalan Sungai Timun Nomor .1 Senggarang Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, guna meninjau laporan yang telah dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) satu bulan yang lalu terkait dugaan Korupsi TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, ungkap Adiya Prama Rivalsi Ketua JPKP Kota Tanjungpinang.

“Sampai saat ini sudah satu bulan lebih laporan yang kami buat Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepri sudah berjalan mulai dari 14 Oktober 2021 hingga sekarang,
Dan tadi siang kami juga udah silahturahmi ke Kejati, di sambut baik oleh kasi Penkum pak Jendra,” kata Ketua JPKP Adya Prama Rivaldi.

Ia mengatakan, pihaknya berusaha akan tetap terus menggiring kasus dugaan korupsi TPP-ASN Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang ini, diduga keras dengan sengaja memperkaya diri sendiri menggunakan jabatannya, apalagi di saat kondisi Covid -19 seperti ini , dimana masyarakat membathin selama ini dengan kondisi pandemi, hal ini tentunya sangat melukai hati masyarakat.

“Kondisi Pandemi Covid -19 saat ini lebih tidak wajar di lakukan oleh Walikota melalui Perwako Nomor .56 tahun 2019,” sebutnya.

“Jika memang benar adanya terhadap dugaan korupsi ini, kami meminta pihak kejaksaan menindak dan menghukum pelaku seadil adilnya dan secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, menurut Prof Hibnu dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa kejahatan Korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi ,dan sebagainya dapat pidana hukuman mati.

Penulis: Juliansyah