Bapenda Bengkalis Luncurkan Aplikasi SipBukas

BENGKALIS – Guna membangun pelayanan publik perpajakan dan retribusi agar lebih efektif dan efisien, sekaligus guna menjawab tantangan serta mendukung regulasi yang telah ada, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Launching Aplikasi SipBukas.

Aplikasi SipBukas (Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas) dilaunching Wakil Bupati Bengkalis DR. H Bagus Santoso, dengan menekan tombol start pada touchscreen, Selasa (18/07/2023), di Pekanbaru.

Usai penekanan tombol launching, Wabup langsung melakukan ujicoba penggunaan aplikasi tersebut dengan smartphone yang ditampilkan di layar lebar.

Dalam arahannya, Wabup Bagus Santoso memberikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Bengkalis atas inovasi dan kreatifitasnya dengan memanfaatkan tekhnologi sebagai media meningkatkan pelayanan publik perpajakan.

“Apresiasi dan ucapan tahniah kami berikan kepada Bapenda Kabupaten Bengkalis yang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat guna menggali serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi,” Ucap Bagus.

Kehadiran aplikasi ini lanjut Wabup, selain dapat memberikan kemudahan dengan lebih cepat dan cerdas dalam proses administrasi bagi masyarakat untuk menghimpun, mengakses informasi serta membayar pajak daerah. Juga salah satu upaya kita membangun pelayanan publik perpajakan dan retribusi agar lebih efektif dan efisien, sekaligus guna menjawab tantangan yang ada.

“Untuk itu kepada Bapeda, saudara Camat, Lurah dan Kepala Desa kami mohon dukungan serta sinergisitasnya untuk ikut mensosialisasikan aplikasi ini dalam setiap kesempatan kepada masyarakat diwilayahnya. “Bersama kita bangun Negeri ini dengan pajak, dalam mewujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” Pinta Bagus.

Sementara itu Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi SipBukas dapat memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat khususnya dalam hal edukasi tentang pajak daerah.

“Karena berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah telah diwajibkan untuk menerapkan sistem berbasis elektronik dibidang pengelolaan pajak daerah secara terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan efektifitas implementasi pajak berdasarkan asas efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel” ucap Syahruddin.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini Bapeda terus berupaya menggali serta memanfaatkan potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah, agar ianya tergalikan secara optimal, mengingat saat ini Kabupaten Bengkalis tidak lagi bisa mengandalkan migas sebagai PAD, akan tetapi sektor pajak harus terus digali agar kedepannya dapat menjadi penyumbang terbesar PAD Kabupaten Bengkalis.(rls)