PT Batam Makmur Wahana Diduga Melakukan Pengerjaan Repair Kapal Tanpa Memiliki Izin Lingkungan

Repair kapal GT.14 NO 329/PPr yang di kerjakan di PT Batam Makmur Wahana. (Foto: Parman)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Aktivitas pengerjaan perbaikan atau repair kapal GT.14 NO 329/PPr yang di kerjakan di PT Batam Makmur Wahana yang berlokasi di Kompleks Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ataupun UKL UPL).

Pantauan mimbarpublik.com di lokasi, Kamis (6/4/2023), ditemukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal. Terlihat para pekerja sibuk melakukan pengelasan.

Jimmy selaku Direktur PT Batam Makmur Wahana, mengatakan, bahwa kapal tersebut sudah hampir tiga bulan berada di gudang atau bengkelnya.

Repair kapal GT.14 NO 329/PPr yang di kerjakan di PT Batam Makmur Wahana. (Foto: Parman)

“Kapal ini sebelumnya berada di galangan kapal di daerah Punggur,” kata Jimmy kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan, bahwa belum mempunyai izin lingkungan seperti Amdal ataupun UKL UPL . “Kalau soal perizinan, hanya ini yang ada (NIB, Izin usaha, Izin lokasi ). Kalau terkait yang lainnya saya tidak tahu,” ucapnya seraya menunjukkan kertas izin yang dimiliki Jimmy.

Jimmy menambahkan “kalau terkait kapal ini pemiliknya namanya pak Bahar, kalau memang menyalahi aturan biar di tarik kapalnya dari tempat kami ini” ucapnya.

Bahar pemilik kapal saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa kapal tersebut benar miliknya, hingga berita ini di muat (par)