Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Karimun, BC: Membeli Rokok Tanpa Pita Cukai Melawan Undang-Undang.

Wartawan Mimbarpublik.com saat konfirmasi Humas KPPBC Karimun terkait maraknya peredaran rokok ilagal, Jumat (22/4). Foto: N.LBS

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya membanjiri pasaran di wilayah Batam dan daerah lain di Kepri. Keberadaan rokok ilegal tersebut juga sudah merambah di pelosok Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Humas KPPBC Bea Cukai Karimun Indra GF saat dikonfirmasi tidak menampik bahwasanya peredaran rokon tanpa cukai di Kepri umumnya dan Karimun khususnya banyak beredar di pasaran, terutama di warung-warung dan mini market.

“Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di tahun 2022 ini, tentunya menjadi target kita untuk memberantasnya,” tegas Indra ditemui di kantornya, Jumat (22/4).

Tidak hanya itu, Indra menyarankan kepada masyarakat maupun wartawan yang mengetahi dan menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut di wilayah Karimun dan sekitarnya agar melaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Intinya kita ingin partisipasi dan  kerjasama dari rekan-rekan media dan masyarakat untuk membendung peredaran rokok non cukai tersebut,” pinta Indra.

Seperi diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai seperti Hmind dan beberapa merk lain masih terus membanjiri sudut-sudut warung kecil yang dijual pedagang dengan harga murah, termasuk di sejumlah mini market yang ada di Karimun.

Wartawan Mimbarpublik.vom saat konfirmasi kepada Humas KPPBC Karimun terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, Jumat (22/4). Foto: N.LBS/Mimbarpublik.com

Darwis, salah seorang warga masyarakat Karimun kepada Mimbarpublik.com membenarkan hal tetsebut.

Ia mengungkapkan, tidak sedikit pemilik warung dan supermarket yang menjual rokok resmi memiliki pita cukai di Karimun mengalami kerugian atau penurunan omzet daganan mereka.

“Sejak banyaknya beredar rokok tanpa cukai seperti Hmind dan jenis rokok lain di sini, banyak pedagang di warung-warung yang menjual rokok resmi memiliki pita cukai menurun omzet dagangan rokoknya,” pungkas Darwis.

Kendati demikian, Darwis berharap ada tindakan tegas terhadap pemasok maupun agen rokok-ilegal di wilayah Karimun dan sekitarnya.

Sebab, jika dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dati instansi berwenang seperti aparat Bea Cukai dan penegak hukum lainnya, tentu akan mematikan usaha pedagang rokok yang resmi memiliki pita cukai di Karimun.

“Kita minta kepara aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun ini untuk memberantas peredaran rokok-rokok tersebut. Jangan hanya merazia warung-warung kecil, tetapi ‘sikat’ para mafia rokok ilegal di sini. Ini jelas- merugikan negara,” harap Yanto optimis dengan keseriusan pihak Bea Cukai Karimun untuk memberantasnya. (N.LBS)