KPK : Pengadaan Barang Dan Jasa Masih Tinggi Resiko Korupsi di Daerah

Ket foto: Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjawab pertanyaan media usai rapat bersama Pemprov Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (21/4). foto; Diskominfo

MIMBARPUBLIK.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), korupsi pengadaan barang dan jasa saat ini menempati skor tertinggi dalam resiko korupsi yang dapat terjadi di instansi daerah.

“Dari hasil survai itu, resiko terjadi korupsi dalam promosi/mutasi, penyalahgunaan fasilitas kantor, intervensi, dan suap/gratifikasi juga masuk dalam sebaran resiko korupsi yang bisa terjadi di instansi daerah sebagaimana hasil SPI yang dikeluarkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (21/4).

Gufron menyebutkan bila Monitoring Centre of Prevention (MCP) di tahun 2022 ini, ada 8 area kerawanan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Ke-8 area itu yakni, perencanaan dan penganggaran dalam APBD, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengawasan APIP, perizinan, pengelolaan barang milik daerah, tata kelola keuangan desa, pengadaan barang jasa, dan layanan publik.

“Kami tegaskan, sepanjang pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan MCP dengan dedikasi untuk membangun daerahnya, maka KPK adalah sahabat kepala daerah. Tapi sebaliknya, apabila ada kepala daerah yang melanggar komitmen-komitmen itu KPK tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” tegas Gufron.

Selanjutnya Gufron meminta peran serta aktif dari seluruh kalangan dalam hal ini masyarakat, pengusaha, legislatif, dan juga jurnalis untuk terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Ini tujuannya agar pemerintahan daerah dapat diselenggarakan dengan bebas korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, Pemprov Kepri segera menindaklanjuti seluruh pemaparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam rakor tersebut.

“Akan segera kita tindaklanjuti dan ini juga sudah menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi,” kata Ansar.

Ansar menyebut, Pemprov Kepri saat ini juga tengah merancang untuk menyusun Perda Pendidikan Korupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi sejak dini di Provinsi Kepri.

“Karena kalau kita bicara persoalan korupsi ini tentu bicaranya dari hulu dan hilir. Karena itu kita akan dorong dengan memperkuat melalui Perda Pendidikan Korupsi, agar karakter anti korupsi bisa kita tanamkan sejak dini,” jelasnya.(afr)