Puluhan Karyawan PT BTS Ngadu ke DPRD Batam, Tuntut Gaji dan THR

Suasana Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Batam antara karyawan PT Bintang Terang Sejati dengan puluhan karyawan terkait masalah gaji dan THR, Kamis (7/4). Foto: Afr/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Puluhan karyawan PT Bintang Terang Sejati (BTS) mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (7/4).

Kedatangan mereka meminta bantuan hukum kepada Disnaker dan DPRD Batam menyangkut hak  seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2020-2021.

Marwan, salah seorang karyawan PT BTS mengungkapkan gaji mereka selama dua bulan dan THR priode 2020-2021 tidak dibayar oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan itu sepertinya tidak ada itikad baik kepada karyawan. THR ada yang dibayar setengah, ada yang tidak dibayar,” kata Marwan ditemui di Kantor DPRD Batam.

Kata Marwan, ada 34 karyawan yang bernasib sama dengan dirinya. Menurut dia, pihak perusahaan di twmpat ia bekerja itu terkesan semena-mena terhadap karyawan.

Pasalnya selain gaji dan THR yang tak dibayar, banyak karyawan yang dialihfungsikan tugasnya dari karyawan permanen menjadi karyawan borongan bahkan harian.

“Kami butuh perlindungan hukum dari Disnaker dan DPRD. Banyak karyawan yang dialihfungsikan dari pekerja permanen menjadi pekerjaan borongan. Jadi kedatangan kami ke DPRD iti ingin meminta keadilan dan bantuan hukum kepada DPRD dan Disnaker,” tutur Marwan.

Selama itu, kata dia, pihak perusahaan tidak menjelaskan mengapa dan gaji dan THR tersebut tidak dibayarkan.

Yang lebih mengherankan lagi, lanjut Marwan, saat rapat RDP bersama anggota DPRD yang digelar, pihak perusahaan juga tidak menyadari tujuan rapat tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Batam, Amuri Suleman menyebut, akan menyelidiki permasalahan yang dialami oleh puluhan karyawan PT BTS.

“Gaji dan THR sudah ada wewenangnya. Jadi saya minta di catat sebagai bahan bagi kami. Yang pasti kami dari Disnaker akan membela pekerja. Kalau bisa tentang THR atau status alih fungsi kalau bisa dicatat dan dirundingkan dulu baru bisa kami tindak,” kata Amuri Suleman.

Pihaknya mengaku, cukup prihatin dengan masalah yang menimpa para karyawan itu.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Boby Aleksander berharap semoga ada titik terang terhadap masalah yang menimpa karyawan PT BTS.

“Semoga masalah ini bisa segera teratasi. Sebab, gaji dan THR merupakan hak bagi pekerja,” katanya. (afr)