Strategi Targeting dan Cyber Surveillance Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Ket foto: Petugas Bea dan Cukai Batam saat mendata hasil tangkapan rokok tanpa cukai di wilayah hukumnya, Rabu (19/1). Foto: Humas Bea dan Cukai Batam

MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun.

Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

Synthetic Cannabinoid: 309,2 gramMDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gramTramadol HCI: 630 butirAprozoam: 20 butirClonazepam: 50 butirTrihexyphenidyl: 100 ButirMMEA Ilegal: 78 botol 600mlHT Ilegal: 177.960 batang.

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” kata Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut, kata dia, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.(r/afr)