Wakil Ketua LMP Minta Mafia Tanah Ditindak Tegas

Wakil Ketua LMP Rodianto dan Susanto Korban Mafia Tanah dan Juga Pemilik Usaha Cetak Batako
Wakil Ketua LMP Rodianto dan Susanto Korban Mafia Tanah dan Juga Pemilik Usaha Cetak Batako

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Wakil Ketua Laskar Merah Putih Rodianto dengan masifnya para mafia tanah di Bintan ditindak tegas, Jum’at (2/07/2021). 

Rodianto Wakil Ketua DPC LMP Kabupaten Bintan mengimbau agar penegak hukum di Kabupaten Bintan menindak tegas para mafia tanah saat ini sangat masif, sehingga membuat keresahan di kalangan masyarakat, bagaimana tidak Surat tanah atas hak milik bersertifikat dan membayar pajak kepada negara saja bisa dikuasai pihak – pihak tertentu, hal ini kan menjadi momok dan berpotensi buruk bagi pelayanan Agraria Kabupaten Bintan, ujar Rodianto.

Salah daftar Korban Mafia tanah yaitu salah satu Warga Jl.RE Martandinata Kelurahan Tanjung Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Susanto ( 48 ) Kaget ketika tahu tanahnya dikuasai orang lain, ujarnya.

Sebelumnya tanah Susanto ( 48 ) ingin menjual tanahnya yang berada di Jl, Pasar Baru Menuju Tanjung Permai RT012, RW02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Adapun luas tanah kurang lebih 4 hektare miliknya surat alashak, tahun 1994, dan membayar pajak setiap tahunya, ujar Susanto. 

Selanjutnya Susanto ( 48 ) memiliki usaha Cetak batako Lokasi tanah tersebut, betapa kagetnya tanah yang berukuran 40,000 ( 4 hektre ) miliknya saat ini hanya tinggal tidak sampai 1 hektare , ungkapnya.

Susanto (48 ) tahun betapa terkejutnya saat inggin melaWakil Ketua LMP Minta Mafia Tanah Di Tindak Tegaskukan transaksi atas hak milik tanahnya, Notarisnya mengatakan tanah Susanto ( 48 ) ada lain memiliki dengan surat Sertifikat, ujar Agnes Notaris Susanto ( 44 ), sekira pada bulan April 2021 yang lalu, menjelaskan kepada awak media.

Sehingga transaksi itu gagal, tambah Susanto ( 44 ) menerangkan, adapun informasi tanah Susanto ( 44 ) diklim pihak lain didapati dari Notaris Agnes melalui BPN, hingga sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengklim tanah tersebut, ungkap Susanto ( 44 ) lagi.

Susanto ( 44 ) masuk daftar Korban tanah di Kabupaten Bintan, masifnya mafia tanah saat ini di Kabupaten Bintan perlu tindakan penegak hukum, kerena sudah sangat meresahkan masyarakat.kata Susanto ( 44 ).

Dalam waktu dekat ini Susanto (44) akan melaporkan kepenegak hukum terkait tanahnya diserobot orang lain, ujarnya.

Penulis : Juliansyah