Simpan Penampungan Minyak Jelantah, Aktivis Lingkungan Kota Batam Pertanyakan Izin PT EHS

Gudang tempat penampungan minyak goreng bekas di kawasan Mega Cipta Industrial Park, Batu Ampar | Foto: Non

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Aktivis lingkungan di Kota Batam menemukan gudang tempat penampungan minyak goreng bekas atau lebih dikenal dengan sebutan minyak jelantah. Diduga penampungan ini tanpa izin di kawasan Mega Cipta Industrial Park, Batu Ampar.

Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul menuturkan gudang tempat penyimpanan minyak jelantah tersebut diketahui milik PT Energy Hijau Sukses.

“Kami ketahui gudang tersebut dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Batam,” ujar Budiman, saat ditemui di gudang tempat penyimpanan minyak jelantah, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Budiman, minyak jelantah termasuk kategori limbah yang bisa dimanfaatkan kembali.

“Minyak ini dapat dimaanfaatkan untuk menjadi bahan bakar biodiesel dan deterjen, seperti sampo, sabun dan lainnya,” paparnya.

Ketua Ampuh juga mengatakan, perusahaan minyak jelantah ini merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang mana minyak tersebut didapatkan dari rumah tangga, restoran, dan hotel.

“Saat saya pertanyakan tentang perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan TPS, pihak perusahaan belum bisa memperlihatkan kepada kita tentang perizinan tersebut,” imbuhnya.

Ia menyebut untuk pengangkutannya, perusahaan apa yang mengangkut, karena harus memakai izin transportir limbah B3, dan dengan adanya limbah minyak jelatah ini, sudah dipastikan merugikan konsumen, ada aturan Undang-undang yang mengatur,” tambahnya.

Ditempat yang sama, salah seorang karyawan di PT Energy Hijau Sukses bernama Along mengatakan, gudang tempatnya bekerja ini hanya sebagai TPS minyak jelantah.

“Perusahaan ini baru ada pada bulan Juli tahun 2020. Minyak ini disini cuma sebagai tempat penampungan dan dibawa keluar,” ujar Along.

Sedangkan terkait perizinan, kata Along,  dirinya tidak mengetahui. Ia hanya tau bekerja saja bersama seorang rekannya.

“Dari perusahaan bilang ada izin, cuma saya tidak tau, karena pimpinan yang pegang,” pungkasnya.

Penulis: Noni