Breaking News! Nasib FPI Mirip PKI Jadi Ormas Terlarang

Ilustrasi | Foto : Ist
Ilustrasi | Foto : Ist

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

“Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak,” kata Mahfud MD.

Keputusan pembubaran FPI juga ditempuh setelah pendiri FPI, Rizieq Shihab, ditahan.

Rizieq Shihab telah enam kali menyandang kasus tersangka, dua di antaranya membuat dia berakhir dipenjara.

Pertama adalah tersangka demo anti-Amerika Serikat tahun 2001 karena menyebarkan kebencian. Setahun kemudian, ia ditetapkan menjadi tersangka penghasutan atas peristiwa pengrusakan tempat hiburan di Jakarta dan mendekam dipenjara selama tujuh bulan.

Kemudian pada tahun 2008, Rizieq menjadi tersangka pengeroyokan dan kerusuhan di Monas dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yaitu pornografi dan penghinaan Pancasila. Kedua kasus ini dihentikan polisi.

Lalu, terakhir dan terbaru, Rizieq menjadi tersangka kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq disangka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pidana, yang intinya ia disangka menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan tidak menuruti perintah serta menghalangi petugas.

Penulis : tata