Lingga – Tim investigasi media menemukan dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan wisata strategis yang dilindungi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Hasil penelusuran lapangan pada Kamis (14/8/2025) mengungkap adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga untuk pembangunan usaha tambak udang vaname tanpa mengantongi izin resmi, termasuk rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga.
Lahan tersebut diketahui merupakan bagian dari kawasan objek wisata yang seharusnya dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, kini diduga dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh seorang pengusaha berinisial JN.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan itu sebelumnya dibeli dari masyarakat oleh pengusaha berinisial JN. Setelah proses jual beli, melalui Pemerintah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang memicu polemik lantaran diduga melanggar ketentuan zonasi dan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam tata ruang wilayah.
Temuan ini juga menyoroti potensi pelanggaran hukum. Penyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran tata ruang, khususnya jika pemanfaatan ruang dilakukan tanpa izin atau menyimpang dari peruntukan yang telah ditetapkan.
Jika aktivitas tambak udang vaname tersebut terus berjalan tanpa rekomendasi dan izin resmi sesuai ketentuan, bukan hanya terancam penghentian paksa dan pembongkaran, namun para pihak terkait juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait demi menjaga kelestarian kawasan wisata strategis di Kabupaten Lingga.