Hingga Kini Dugaan Perkara Pemalsuan Dokumen Negara oleh Pemerintah Desa Tanjung Irat Belum Tuntas

Ket foto: peta lokasi penjualan lahan di Desa Tanjung Irat,Kabupaten lingga, Dok: jiprizal

Mimbarpublik.com Lingga, Kepri – Kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Lingga yang dilaksanakan pada minggu kedua Januari 2023 menuai cerita baru terkait adanya dugaan pemalsuan pembuatan dokumen negara berupa surat keterangan kepemilikan lahan oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

“Meski nanti terselesaikan pembayaran lahan milik beberapa warga yang berjumlah luas mencapai lebih kurang 260 hektare sekian, namun persoalan yang ada belum bisa dikatakan tuntas secara keseluruhan karena ada persoalan unik lainnya yakni dugaan pemalsuan pembuatan dokumen surat lahan negara yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan desa Tanjung Irat”, ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya oleh awak media dalam tayangan pemberitaan.

“Pada kegiatan mediasi yang berlangsung di Mapolres Lingga pada Minggu kedua Januari 2023 lalu, semua sudah jelas bahwa tidak hanya masalah pembebasan lahan yang belum dibayar kepada pemilik lahan, namun banyak terungkap permasalahan yang melibatkan banyak pihak guna mempermudah proses dan beraktivitas perusahaan tambang Galian C dalam hal ini Perusahaan Tambang Citra Semarak Sejati (PT-CSS) yang sudah mulai beroperasi sejak beberapa tahun lalu, meski sempat kemarin terhenti aktivitasnya dan mulai beroperasi lagi pada akhir tahun 2021”, ujar narasumber Sabtu 04 Pebruari 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut narasumber menjelaskan, pada mediasi pertama kemarin masih belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan tentang berapa nominal angka kesanggupan membayar, namun menurut pemilik lahan yang jumlahnya mencapai lebih kurang 260 sekian hektar tersebut, mereka meminta harga satuan meter lahan mereka (1 meter-red) nya Rp.7.000 ke pihak perusahaan PT.CSS, hal ini mengingat perampasan lahan/tanah kebun milik mereka sudah berlangsung sekian tahun lamanya.

Lanjutnya, terkait persoalan dugaan pembuatan pemalsuan dokumen negara berupa surat lahan dan atau tanah yang dilakukan dan atau yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Tanjung Irat pada saat melakukan pembebasan lahan ini melibatkan banyak pihak.

“Terlibat dalam pembuatan dugaan sementara dalam administrasi surat lahan dan atau tanah tersebut, ada Sekdes Marok Tua, Kades Resang, Mantan Pjs. Kades Tanjung Irat yang pada saat itu menggantikan Kades yang menjabat tersandung Hukum dan ada beberapa orang lainnya. Yang jelas mereka rombongan lah dalam hal Administrasi apakah upahan atau sekedar membantu kelancaran administrasi surat menyurat itu nanti setelah selesai persoalan pembayaran, akan terungkap semua” tegas narasumber.

Yang jelas untuk pemilikan lahan sebelum nya sudah mengantongi surat lama, sehingga tanpa sepengetahuan mereka lahan dan atau tanah kebun tersebut sudah dibebaskan dan mempunyai surat baru yang bukan atas nama mereka pemilik, ini unik kan mas bro?. Dsn untuk lebih jelas kita tunggu sampai mediasi kedua berjalan yang awalnya dijadwalkan tanggal 5 Pebruari namun dikarenakan hari libur mungkin ditunda pada hari Senin kayaknya mas bro, dan apapun perkembangan nanti tetap saya kabari, pungkas narasumber.

Hingga berita ini ditayangkan awak media Mimbarpublik.com terus mengikuti proses dan informasi perkembangan kegiatan mediasi antara pihak keluarga pemilik lahan dan atau tanah kebun dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab dari PT.Citra Semarak Sejati. Dsn dilansir dalam pemberitaan sebelumnya pada 25 April 2018 di media online lidiknews co.id yang berjudul “Disinyalir Surat Bodong, Penjualan Lahan dan LHM ke PT.CSS”.

Penulis : Zulkarnaen (Jiprizal)