Usulan kebutuhan ASN Pemkab Siak Tahun 2022 Disetujui

Ket photo: Bupati Siak bersama peserta Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 di Jakarta ,Senin 12/09/2022. Sumberphoto: Infokom Kab.Siak

MIMBARPUBLIK.COM, Siak – Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melalui Bupati Siak Alfedri menerima Surat Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia. Dokumen tersebut diterima di Jakarta, Senin (12/9/22). Pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 dipimpin Menteri PANRB Azwar Anas.

Bupati Siak Alfedri mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 432 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Siak Tahun ini, disetujui sebanyak 2150 formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.

“ Dari jumlah tersebut, sebanyak 1539 formasi PPPK nantinya akan dialokasikan untuk rekrutmen tenaga guru, tenaga kesehatan sebanyak 575 dan tenaga teknis 34. Alhamdulillah untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, Kementerian PAN dan RB menyetujui seluruh usulan kebutuhan ASN kita, hanya saja untuk tenaga teknis, dari 51 formasi yang diusulkan 35 formasi yang dikabulkan” ujar Alfedri usai acara.

Khusus untuk rekrutmen PPPK formasi guru yang mendominasi rincian formasi disetujui, Alfedri menjelaskan nantinya akan ada tiga mekanisme seleksi guru ASN yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada tahun ini, diantaranya penyelesaian tenaga guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/ verifikasi guru honorer negeri, dan seleksi tes.

“Penyelesaian passing grade bagi guru dimaksud, yaitu penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 ditempat tugasnya masing-masing atau di satuan Pendidikan yang membutuhkan. Pesertanya yaitu guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021 baik dari THK – II, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG dan Guru Swasta” jelasnya.

Untuk seleksi akan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan dimensi kompensasi professional, pedagogic, social dan kepribadian, dengan peserta dari THK-II, guru honorer negeri yang telah terdaftar pada data pokok Pendidikan.

“Selanjutnya jika formasi masih tersedia, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan social kultural, peserta berasal dari guru honorer negeri, lulusan PPG dan guru honorer swasta” kata Bupati Alfedri.

Kepala BKPSDM Zulfikri yang turut hadir mendampingi Bupati SIak pada acara tersebut menjelaskan untuk mekanisme penempatan guru yang lulus Passing Grade pada Tahun 2021, akan ditempatkan pada satuan Pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Individu terkait diposisikan ditempat tugas masing-masin sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan ditempat tugasnya, maka akan diposisikan pada satuan Pendidikan yang membutuhlan” kata Zulfikri.

Lanjutnya, untuk tahapan seleksi penerimaan ASN PPPK tersebut akan kembali diumumkan oleh Pemerintah.

“Untuk kelanjutan dari penyerahan penetapan kebutuhan Pegawai ASN oleh Kementerian PAN dan RB ini nantinya akan kita informasikan lagi lebih lanjut terkait seleksi dan pemberkasannya. Saat ini kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait jadwal dan teknis pelaksanaannya” tutupnya.(dharma/inftrl)