Praktisi Hukum William Mamora : Temuan BPK di OPD Lampung Utara Dapat berujung Tipikor

Ket foto:william mamora berikan tanggapan atas temuan BPK di OPD Lampung utara Senin,8/8 Dok foto:gustami

 

 
MIMBARPUBLIK.COM, Kotabumi-Seperti Bola Salju, Sekretaris DPC PERADI Kotabumi William Mamora, S.H juga turut berikan perspektif hukum, menyimak banyaknya pemberitaan tentang temuan LHP BPK RI di banyaknya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dikabupaten Lampung utara,Senin(8/8/2022)
 
Ia mengatakan hal ini bukti maraknya praktik KKN selama ini. Ia mencontohkan, sikap kritis yang dilakukan teman-teman Mahasiswa dan Non – Governmental Organization ( NGO )  dilampung utara baru-baru ini kepada Badan Kesbangpol Lampung Utara.
 
“ banyaknya kejanggalan yang terjadi mulai dari adanya penambahan hibah yang tidak sesuai dengan mekanisme dan usulan yang diajukan pada APDB Perubahan TA 2021, Kemudian TAPD dalam menambahkan dan memutuskan besaran hibah tanpa hasil verifikasi dan usulan dari Badan Kesbangpol, ini jelas bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020.”  Tegas Praktisi hukum muda ini
 
Tak hanya itu, William mengatakan bahwa berdasarkan Perbup nomor 76 tahun 2020, Badan Kesbangpol secara teknis bertugas sebagai Tim Verifikasi, dalam menentukan jumlah dana hibah Tim Verifikasi ini tidak mempunyai standar kriteria dan Hasilnya juga bukan berdasarkan verifikasi tim yang telah dibentuk, melainkan ada dugaan intervensi dari petinggi untuk kepentingan tertentu.
 
“ Saya mengetahui ini karena adanya Ormas yang tidak terdaftar tapi diberikan dana hibah, Ada yang tidak memperpanjang SKT bahkan ada yang tidak mengajukan proposal tapi dianggarkan, Ia juga mengindikasi ada 2 (Dua) Kepala OPD yang mendapat Hibah Organisasi, Ini jelas praktik KKN. “ jelas William
 
Ia menambahkan,  ini dampak dari Iemahnya pengawasan dari Inspektorat, ia mengingatkan kepada pejabat di OPD-OPD terkait,  agar jangan main-main dengan temuan tersebut, Karna itu termasuk Extraordinary Crime jelas bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor.
 
“ Tidak menutup kemungkinan bakal ada OPD yang terjerat Hukum,  Lampung Utara ini sudah tua ‘Kualat’ nanti.” kecamnya