PHK Sepihak, Rahmat Husin Mengadu ke Disnaker Dan Polres Bintan

Ket foto: Kantor Disnaker Bintan oleh Rahmat Husin ( Mimbarpublik.com).

MIMBARPUBLIK.COM- Rahmat Husin Karyawan PT Bionesia Lobam di PHK sepihak oleh Senior Maneger HR Yoshi PT Bionesia dengan tuduhan melakukan pencurian dan penggelapan dokumen sehingga Rahmat Husin melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, kerena tidak mendapat solusi Rahmat melaporkan ke Kapolres Bintan, juga sama pihak penyidik polres Bintan menyarankan agar diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan,Jum’at 20/5/2022.

Laporan aduan pertama pada Rabu 26 Apri 2022 Rahmat Husin ditolak oleh penyidik Polres Bintan adapun laporan aduan tuduhan pencurian dan penggelapan tersebut tidak diterima oleh penyidik dengan alasan perselisihan tenaga kerja diselesaikan oleh Dinas tenaga kerja,” ujar Rahmat menjelaskan.

Sebelumnya Rahmat Husin pada Selasa 26 April 2022 telah menemui pihak Disnaker di Km 3 Kota Tanjungpinang , Bidang Hubungan Industrial Raja Juliansyah mengatakan agar Rahmat Husin melaporkan ke pihak penegak hukum kerena ada unsur pidana ,” ujarnya.

Selanjutnya pada Rabu 16 Mei 2022 Rahmat Husin kembali melaporkan ke pihak ke Kapolres Bintan namun sama laporan aduan kembali ditolak oleh pihak Kepolisian, dua kali Rahmat Husin mengadukan perkara tuduhan pencurian dan penggelapan dokumen terhadap dirinya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan dan Kapolres Bintan namun tidak mendapat solusi hanya tolak menolak antara Dinas Tenaga Kerja dan pihak Ke Polisian,” sambung Rahmat.

Tuduhan Senior Meneger HR Yoshi PT Bionesia terhadap Rahmat belum mendapat solusi , tuduhan pencurian dan penggelapan dokumen berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak ( PHK ) pada 20 April 2022, dan sodorkan pada tanggal 25 April 2022 surat PHK kepada Rahmat Husin,” ujar Rahmat.

Bermula PT Dilita Plantindo pada 8 April 2022 inggin mengeluarkan sisa potongan besi pengerjaan konstruksi di PT IGCL kawasan PT BIIE Lobam, Feri dari pihak PT Dilita Platindo meminta bantuan kepada Rahmat untuk membantu surat jalan untuk mengeluarkan sisa potongan besi berjumlah satu ton setengah , selanjutnya surat jalan dikeluarkan oleh pihak PT BIIE sehingga sisa besi potongan tersebut bisa keluar dengan tanpa hambatan,” ungkap Rahmat.

Raja Juliansyah dari pihak Disnaker menuturkan pihak perusahaan menganggap Rahmat Husin melakukan penggelapan dan pencurian barang milik perusahaan,” tutur Juliansyah.

Lebih lanjut Juliansyah mengatakan apabila Rahmat benar melakukan penggelapan dan pencurian maka Rahmat tidak berhak menerima haknya,” ungkap Juliansyah lebih lanjut.

Rahmat tidak tahu lagi harus mengadu terkait tuduhan pencurian dan penggelapan terhadap dirinya sampai saat ini, kerena dua kali mengadu ke Kapolres juga di tolak mengadu ke Disnaker juga menyarankan melapor ke pihak Kepolisian, ” terang Rahmat.

Rahmat Husin berencana akan mengadukan tuduhan tindakan pencurian dan penggelapan dokumen terhadap dirinya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Kapolda Kepri untuk mendapatkan keadilan, ” tutup Rahmat.

( Juliansyah)