Karyawan PT Bionesia Lobam Minta Keadilan, Dituduh melakukan Penggelapan Dokumen dan Pencurian

Ket fot: ilust

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan- Kejadian tidak menyenangkan terjadi pada Rahmat salah satu Karyawan PT Bionesia Kawasan Lobam. Ia dituduh melakukan tindakan penggelapan dokumen dan pencurian pada Senin 25/4/2022.

Rahmat menyebut sudah bekerja kurang lebih dua tahun di Perusahaan tempatnya bekerja PT Bionesia pengelolaan bahan pertanian, Wilayah Kawasan PT Bintan Inti Industrial Estate ( BIIE ) Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Serikuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Rahmat menyebut, kejadian bermula saat Feri, Kontraktor PT Dilita Platindo melakukan kerjasama dengan PT Indo Gemilang Coconat Lestari ( IGCL ) yaitu anak cabang Perusahaan PT Bionesia dalam melakukan pekerjaan Kontruksi Besi dan Baja.

” Feri menuturkan melakukan pekerjaan PT Dilita Platindo terhadap PT IGCL mengambil pekerjaan tersebut dengan barang dan jasa,” tuturnya.

Artinya besi sisa potongan konstruksi  pekerjaan PT Dilita Platindo berupa besi sisa potongan konstruksi tersebut milik PT Dilita Platindo yang dijual kepada CV Doa Ibu yang berjumlah kurang lebih 6 juta rupiah dengan tonase satu ton setengah kilogram.

Selanjutnya Feri selaku kontraktor melakukan transaksi sisa potongan besi konstruksi terhadap CV Doa Ibu dengan jumlah besi satu ton setengah , dan sebelum mengeluarkan besi sisa potongan konstruksi tersebut harus ada surat jalan dari pihak kawasan yaitu PT Bintan Inti Industrial Estate ( BIIE ).

“Terkait surat jalan dan kepemilikan sisa besi potongan konstruksi tersebut, sehingga Feri meminta bantuan saya untuk menemani dalam pengurusan surat jalan ke pihak Kawasan yaitu PT BIIE , ” sambung Rahmat.

Dikarenakan untuk mendapatkan izin mengeluarkan barang dari kawasan,maka Rahmat meminta pihak PT.Dilita Platindo untuk membuat surat pernyataan,barang barang apa saja yang akan dikeluarkan oleh pihak PT.Dilita Platindo.

“Setelah semua surat dirasa cukup, maka saya meminta izin ke PT BIIE diwakili oleh Duty Manager pada hari itu atas nama Hendri,” ungkapnya.

Rahmat lebih lanjut menuturkan, harus ada konfirmasi dari salah seorang karyawan PT BIIE bagian lingkungan atas nama Gusti,pihak Duty Manager.

Namun Gusti tidak berani menandatangani surat jalan tersebut, maka Rahmat berinisiatif menelpon atasannya  bernama Yoshi sebagai senior HR PT Bionesia.

Yoshi kemudian meminta foto surat jalan kepada Rahmat untuk selanjutnya akan dikonfirmasi kepada pihak management PT BIIE Via Email dan minta Rahmat kembali, sementara besi potongan konstruksi tersebut masih dalam kawasan.

“Tak lama berselang pihak Duty Manager PT BIIE menelpon bahwa surat jalan sudah bisa ditandatangani atas rekomendasi dari  Anita Gultom sebagai Assisten GM PT.BIIE,” jelas Rahmat.

Rahmat berfikir bahwa Yoshi sudah konfirmasi ke pihak management PT BIIE dan melanjutkan pengeluaran besi sisa potongan konstruksi  tersebut dari kawasan  dan terjadi transaksi, antara Feri pihak PT Dilita Platindo terhadap CV Doa Ibu yaitu saudara Iwan selaku pembeli,” paparnya lagi.

Ia menyebut, dengan adanya kejadian ini pihak Direksi PT Bionesia memberi SP 1 dan 3 terhadap Rahmat dan dituduh telah melakukan penggelapan dokumen dan pencurian, sehingga THR Rahmat diminta oleh Yoshi untuk dikembalikan, ” kata Rahmat mengatakan kepada awak media.

Ia dikatakan akan dibawa ke Disnaker Kabupaten Bintan pada Selasa 26 April 2022 bersama pihak direksi PT Bionesia untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Rahmat selaku General Affair ( GA ) Koordinator lapangan yang sudah mengabdi dua tahun di perusahaan Bionesia tersebut merasa tidak terima dengan tuduhan penggelapan dan pencurian, sehingga membuat dirinya tidak tenang oleh pihak Direksi PT Bionesia tersebut.

Pada tanggal 20 April 2022 Yoshi mengeluarkan surat berupa Pemutusan Kerja Sepihak ( PHK ) dengan tuduhan pencurian dan penggelapan besi scarp tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Yoshi tidak menjawab melalui Via Whatshapp terkait tuduhan pencurian dan penggelapan dilakukan oleh Rahmat.(Juliansyah)