Ini Pengakuan Ahliwaris Pemilik Sebenarnya Lahan Untuk Pembangunan Tower XL di Tanjung Dua

Ket foto : (Rahman Red-), di kediaman nya desa sungai harapan, kampung pengambil, pemilik ahliwaris lokasi pembangunan tower XL di desa selayar , kampung Tanjung Dua.Dok: Awaludin/Jiprizal

MIMBARPUBLIK.COM Lingga-
Lokasi / lahan Rencana pembangunan menara telekomunikasi milik XL di Desa selayar , Kecamatan selayar , Kabupaten lingga diduga bersengketa / bermasalah.

Hal itu diketahui setelah pihak ahliwaris sebenarnya mendapatkan informasi warga dan berita media ini yang berjudul “titik koordinat tower provider XL di Tanjung Dua berubah” Pada tanggal 12/03/2022.

Mendapat kabar kalau lahan milik keluarga nya yang berada di kampung Tanjung dua Rt 01 Rw 01 Dusun I , Desa selayar untuk pembangunan tower XL , sudah di akui oleh orang lain dan di terbitkan surat Alas hak oleh pemerintah desa setempat.

Ahliwaris tersebut bernama Rahman 71 tahun , yang berdomisili di kampung pengambil ,Desa Sungai harapan , Kecamatan Singkep barat.

Saat ditemui wartawan di kediamannya ,pada. Jum’at (01/04/2022) sekira pukul 09.30 wib Rahman menjelaskan.

“Saya sudah mendatangi kantor desa selayar menemui kepala desa dan mantan sekretaris desa yang sudah membuat surat Alas hak atas nama orang lain. Mereka mengakui kalau mereka tidak mengetahuinya.” Jelas Rahman.

Lanjut Rahman , ” Saya juga menemui walak saya/Keluarga saya bernama H. Auzar , saya meminta untuk dapat diselesaikan dengan pihak keluarga sebelah walak- Red nya , untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan , ” tambahnya.

Namun hal itu tidak di indahkan sehingga membuat marah dirinya dan bermaksud akan menempuh ke jalur hukum atas dasar penyerobotan lahan.

Melalui sambungan telepon seluler saat dihubungi wartawan pada Minggu 17/04/2022. Rahman menjelaskan , ” Saya tidak bermaksud untuk menghambat atau menggagalkan pembangunan tower itu. Saya hanya minta pihak Desa merubah surat itu atas nama saya bukan nama Roni, jika ini tidak di indahkan maka kami dari pihak Ahliwaris akan menuntut hak atas tanah kami , dan sebagai bukti fisik di tanah milik kami ada perigi yang bernama Perigi Cik Buyu – Red , Pohon mempelam- Red besar , dan pohon kelapa yang sekarang mungkin sudah mati.” Pungkas Rahman.

Hingga berita ini di tayang kan, kami mendapat rilis dari salah satu WA yang mengirimi rilis tersebut untuk minta di tayang kan di media kami pada hari selasa 20/05/2022.

(Jiprizal)