Biadab! Dua Kakak Beradik Dibawah Umur Dicabuli Bergantian, Begini Motif Pelaku

Ket foto: Salah seorang pelaku pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur dihadirkan dihadapan wartawan pada pres realese di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3). Fot: humas

MIMBARPUBLIK.com– Tim PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua kakak beradik dibawah umur.

“Korbannya ada 2 orang kakak beradik yang masih dibawah umur, yaitu berinisial RJS (7) jenis kelamin laki-laki, dan korban satu lagi berinisial S (5) berjenis kelamin perempuan,” jelas Kpolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat press release di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3).

Nugroho, mengisahkan, kejadiannya berawal pada Minggu (12/12/) tahun lalu di daerah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Adapun modus operandu  pelaku berinisial KA (21) yakni membujuk kedua korban keluar rumah untuk pergi ke rumahnya.

“Sesampai di rumah, pelaku mengimingi kedua tersangka dengan meminjamkan handphone kepada korban inisial RJM dan memberikan es krim kepada korban inisial S,” ungkap Nugroho.

Terhadap korban S yang merupakan adek dari korban RJM, diajak oleh pelaku untuk masuk ke kamar sebelah, dan disana pelaku mencabuli korban.

“Setelah aksi bejatnya itu, terhadap korban S, pelaku mengajak RJM untuk berbuat hal yang sama,” sebut Nugroho..

Setelah adanya kejadian tersebut, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak bilang kesiapa-siapa.

Tak berapa lama setelah perbuatan biadab itu, kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah korban inisial RJM mengeluhkan sakit saat sedang buang air besar (BAB) kepada orang tuanya.

“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui telah diperlakujan hal yang tidak wajar oleh pelaku,” kata Nugroho.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang gunakan oleh korban.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Nugroho.

Pada kesempatan itu Nugroho mengimbau kepada orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya bermain. Jangan sampai orangtua lengah, dan kejadian yang tidak diinginkan bisa terulang lagi. (afr)