Ini Pandangan Hukum Terhadap Lahan Yang Terletak di Pangke Barat

Ket foto: Kuasa Hukum dari masiarakat Darwin Rambe SH sumber poto N.LBS mimbarpublik com. 28/03/2022.

MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN-
Linda Teresia sebagai Kuasa Hukum dari Asiong,  mengklaim tanah desa pangke barat seluas 64 (Hektar) adalah milik nya, namun tidak memiliki sama sekali bukti atas namanya, hanya harapan semata untuk meminta ganti rugi 30 ribu permeter kepada masyarakat senin 28/03/2022.

Tanah merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karenanya di dalam pembangunan hukum tanah nasional sangat ditekankan bagaimana tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Darwin Rambe SH, selaku kuasa hukum masyarakat desa pangke barat menyampaikan bahwa surat atas nama Asiong tidak ada di lokasi tanah tersebut.

“Sehingga masyarakat setempat berhak untuk mengajukan tentang permohonan hak ke kantor desa untuk di buat surat di atas tanah, dikarenakan masyarakat sudah lama menguasai dan mengelola di atas tanah tersebut,” ungkap Darwin.

Ia menyebut, bagaimana bisa dikatakan bahwa tanah tersebut milik Asiong? Sedangkan masyarakat sudah lama berada di lokasi.

“Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada waktu di dalam fakta persidangan di atas tanah seluas 64 Ha atas nama asiong nyatanya alat bukti berupa surat tidak terdaftar atau tidak terregister pada tahun 1999, melainkan hanya atas nama orang lain yang tidak jelas peruntukan nya.

“Untuk itu jika merasa mempunyai hak di sana ajukan melalui proses hukum jangan berspekulasi seolah-olah lahan tanah tersebut adalah milik Asiong,” tegas Darwin Rambe, SH.

Penulis N.LBS.