Aktivitas Bahan Baku Ilegal Berkedok Legal Bebas Loading di Pelabuhan Umum Lingga

Ket foto: saat muat kayu di unit penyelengara pelabuhan (UPP) kelas II kecamatan singkep, dok foto: zul/Jiprizal

MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, melakukan investigasi Jum’at pagi (11/02/2022) sekitar pukul 07.00 Wib.

Dalam investigasi tersebut awak media menemukan ada kegiatan loading bahan baku jenis kayu diduga Ilegal bebas beraktivitas di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas ll Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga (Kepri).

Dengan lancar dan bebasnya aktivitas loading tersebut jelas kuat dugaan terkesan ada unsur kongkalikong antara pemilik usaha dan pemilik barang dengan pihak instansi terkait dalam hal ini khususnya pihak aparatur penegak hukum wilayah Kabupaten Lingga terutama yang  melakukan tugas pengawasan di UPP kelas ll Dabo Singkep.

Dari pantauan di lokasi barang yang diduga Ilegal tersebut berupa Kayu berbentuk Kosen pintu dan Balok Broti yang sudah di cuci menggunakan ketam kayu listrik. Diangkut menggunakan menggunakan Lori kepala warna kuning berbadan warna Hijau.

“Barang Kosen dan Balok Broti di angkut buruh dari lori ke Kapal Kayu dengan nama KM. BERKAT. dan informasi dari beberapa pengunjung UUP kelas ll Dabo menyebutkan Kapal Kayu tersebut akan berangkat Tujuan Kota Tanjungpinang Ibu kota Provinsi Kepri”, Ucap salah seorang awak media tergabung di DPC (AJOI) Lingga yang melakukan Investigasi di Sekretariat AJOI Lingga beralamat Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Jum’at siang (11/02/2022).

Lebih lanjut kata (awak media-red) yang melakukan Investigasi. Aktivitas loading bahan baku berupa kayu jenis Kosen dan Balok Broti berjalan lancar hingga usai pekerjaan sepertinya luput dari pantauan pihak aparatur penegak hukum.

“Kita belum tahu jelas, apakah memang semua sudah dikondisikan atau memang kegiatan tersebut benar legal, sehingga lancar-lancar saja dan ini bukan yang pertama kali malah sudah berulang-ulang”, ujarnya.

Seperti diketahui ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membuktikan kelegalannya. Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas.

Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu.

Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal.

Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal.

Caranya, dengan mengisi permohonan yang formulirnya bisa diunduh melalui internet di situs web Unit Pengelola Sistem Informasi Legalitas Kayu di Kementerian Kehutanan.

Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal-usul kayu dari awal hingga akhir. Itu mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan.

SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di Indonesia: hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik) maupun hutan adat. Itu baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tak berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu).

Standar legalitas SVLK diterapkan di :
Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.

Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya: hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
Hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu.
Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan.

Hingga berita ini disiarkan, tim awak media DPC (AJOI) lingga belum mendapat informasi jelas terkait hak jawab dan penjelasan siapa pemilik bahan baku jenis kayu Kosen dan Beroti yang diduga kuat Ilegal berkedok tidak punya izin, termasuk juga pemilik Kapal Motor (KM) BERKAT belum bisa dikonfirmasi Tim awak media.
(Zul/Jiprizal).