Buntut Ditangkapnya KM Zodiac Star, Ketua LSM Kodat86: Minta Dugaan Gratifikasi dan Suap 3 Anggota Dewan Diproses Hukum

Ket foto: Kapal berbendera Panama MT Zodiac Star yang ditangkap TNI AL katena diguga membawa limbah B3. foto: afrizal

MIMBARPUBLIK.COM, Batam-   Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari SS minta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan suap dan gratifikasi oleh tiga oknum anggota DPRD Kepri sebesar USD 30 ribu dari kasus lepasnya Kapal MT. Zodiac Star yang membawa limbah B3.

“Seharusnya aparat penegak hukum bertindak cepat merespon informasi yang berkembang di publik,” kata Cak Ta’in di Batam Center, Jumat (4/2).

Menurut Cak Ta’in, informasi itu tidak dibiarkan liar sehingga publik tidak dibuat bingung atas kebenaran informasi tersebut. 

“Sudah terlalu sering ada informasi suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota dewan, tapi kasusnya lenyap tidak pernah tersentuh hukum.” bebernya.

Lebih lanjut mantan Dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan runutan kronologis sangat jelas untuk proses pembuktian. 

“Kapal bawa limbah B3, masuk secara ilegal, ada kaitannya dengan DLH/KLH, ada juga pengacara dari perusahaan kapal, disitu semua jelas ada kaitan dengan semuanya nanti” tegas Cak Ta’in.

Belakangan ini gencar berita di media massa maupun media sosial tentang dugaan gratifikasi dan suap oleh 3 anggota DPRD Provinsi Kepri atas kasus lepasnya Kapal MT Zodiac Star yang seharusnya menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak  baru-baru ini dikonfirmasi wartawan masih menunggu klarifikasi tiga anggota dewan yang disebut-sebut menerima uang dari kasus MT Zodiac Star kapal tanker bendera Panama yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada September 2021 karena membawa 4.600 ton minyak hitam.

“Ya kita tunggu saja lah klarifikasi dari ketiga itu,” kata Jumaga saat dihubungi via telepon, dikutip dari Gokepri.com, Kamis (3/2).

Jumaga tidak menampik isu tiga anggota DPRD Kepri yang diduga menerima suap kasus penangkapan kapal tanker pembawa limbah.

Disebut-sebut pula ada oknum di balik MT Zodiac Star melobi tiga anggota DPRD Kepri.

Ketiganya diminta melobi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri agar menutupi kasus kapal tanker ini. Isu itu bahkan menyebut nilai uangnya yakni Rp600 juta dan SGD30 ribu atau setara Rp318 juta.

Jumaga mengklaim informasi yang diterima itu masih berupa dugaan dan belum tentu benar. Ia masih menunggu hak jawab dari ketiga anggota DPRD Kepri itu.

“Ya bisa saja hoaks ini, kan kalau kita ikut komentari berdosa juga kita,” kata Jumaga.

Diketahui, kapal MT Zodiac Star berhasil diamankan oleh Koarmada I di Kawasan Bintang beberapa waktu lalu. Dari kapal itu didapati limbah B3 sebanyak 4.600 ton dan tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di atas kapal MT. Zodiac Star Batam Kepri, Rabu, 1 September 2021 lalu.

“Pangkoarmada I mengatakan “TNI Angkatan Laut dalam hal ini KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tanker MT.Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah,” ujar Arsyad.

Kata dia, keberhasilan penangkapan tersebut adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dalam hal ini Lanal Batam dan komitmen dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Pangkoarmada I juga mengatakan atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli,  guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan duugaan pelanggaran yang  disangkakan kepada nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(afr)

Review us!