
MIMBARPUBLIK.COM- Batam- Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, mengatakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama merupakan tugas dan kewenangan Sat Lantas. Sedangkan pelanggar mati pajak kendaraan ditangani Dispenda Kota Batam.
Hal itu disampaikan Riki usai gelar razia gabungan Sat Lantas Polres Barelang bersama Dispenda Kota Batam di Jalan depan Mapolresta Barelang, Selasa (25/1).
“Dalam razia gabungan itu ditemukan 46 orang pelanggar yang ditilang. Sedangkan untuk pelanggar mati pajak langsung ditangani Dispenda Kota Batam,” ungkap Riki.
Riki mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah membayarkan pajak kendaraan tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama.
“Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar di bagian depan maupun belakang, dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” imbau Riki.
Seperti diketahui, Sat Lantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kota Batam menggelar Operasi Pengendalian Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Daerah Batam dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Batam.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, bersama Kepala UPTD Batam Center Kepri, Fira jiansyah Respatih.
Dalam kegiatan itu, petugas melaksanakan pengecekan satu persatu pengendara kendaraan bermotor roda 2 dan Roda 4 yang melewati Jalan depan Mapolresta Barelang.
Pmantauan di lapangan, terdapat pelanggar yang tidak memiliki SIM sebanyak 16 pelanggar, pelanggar STNK yang mati pajak sebanyak 7 pelanggar, pelanggar pengendara roda 2 sebanyak 20 orang, pelanggar pengendara roda 4 sebanyak 3 orang dan sebanyak 46 pengendara yang ditilang.(afr)