Bejat! Anak Dibawah Umur Diperkosa Bergilir di Karo, Polisi Ringkus Pelaku

Ket foto : Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur, Selasa (25/1). Foto: dok tim

MIMBARPUBLIK.COM,Karo – Telah terjadi Perbuatan Pemerkosaan di Teras SDN Lingga Muda Kecamatan Lau Balang  terhadap anak . IT (14), Pelajar, Desa Lau Balang Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo,Rabu (19/ 01/2022 ), Pukul 00.05 Wib.

Hal ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya aktifitas beberapa remaja di areal sekolah itu pada tengah malam.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya sekelompok remaja yang sedang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan IT (14), warga Kecamatan Laubaleng.

Adapun Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 Wib, di Teras SDN Lingga Muda Kec. Lau Baleng Kab. Karo,10 orang Para Pelaku Berencana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Korban IT (14).

Sebelum melakukan persetubuhan Korban dijemput oleh JP (17) dan dibawa ke SDN Lingga Muda, kemudian JP menghubungi teman-temannya sebanyak 9 orang untuk datang ke SDN Lingga Muda.

Saat di SDN Lingga Muda itu JP  menyetubuhi korban, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP kemudian giliran yang ketiga dilakukan oleh ET, Pada saat ES Pemuda Yang akan mengilir Untuk ke empat kalinya melakukan persetubuhan terhadap korban maka datang masyarakat Lingga Muda dan berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan persetubuhan tersebut.

Kapolsek Mardinding Akp Donald Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Regen Manik SH menjelaskan, bahwa adanya penangkapan para tersangka berdasarkan laporan warga yang telah terlebih dahulu mengamankan para tersangka.

“Pagi Dini Hari tadi, kami telah menerima laporan dari warga Lingga Muda, selanjutnya kami membawa para tersangka dan korban ke polres Tanah karo, untuk proses lanjutan” Ujar Regen Manik.

Berdasarkan Keterangan saksi, alat bukti & petunjuk maka, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ditahan di RTP Polres Tanah Karo.

Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Berhubung kasus asusila di bawah umur, terduga pelaku dibawa ke tingkat Polres untuk ditangani oleh Unit PPA Polres Tanah Karo.

“Masalah ini masih dibagian Administrasi untuk di lanjutkan ke proses selanjutnya”,ujar Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu Syahril Lubis.
(Niko)

Review us!