RDP Komisi D DPRD Sul-Sel Bahas Penolakan dan Penghapusan BBM

Ket : Wakil Ketua DPRD Komisi D dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Miskin Kota Berfoto Bersama Usai Sidang RDP Jilid II di Gedung DPRD Sulsel (19/01/2022) fot: Sulhandi

MIMBARPUBLIK.COM, Makassar- DPRD komisi D gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan dan penghapusan BBM bersubsidi jenis premium di gedung D DPRD provinsi Sulsel (19/01/2022).

Rapat ini dipimpin oleh ketua DPRD komisi D dan selanjutnya diambil alih oleh wakil ketua DPRD komisi D Hengky Yasin dan dihadiri oleh beberapa Instansi terkait diantaranya Gubernur Sulsel yg di wakilkan oleh Ikbal, Dinas provinsi Sulsel, PT Pertamina yg di wakili Oleh humas Taufiq Kurniawan, Ketua DPC Hiswana Migas H Sukardi dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Miskin Kota dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD komisi D Sulsel.

Dalam rapat tersebut aliansi meminta melakukan peninjaun kembali terkait kebijakan penghapusan BBM bersubsidi, dalam kajian yang di paparkan oleh aliansi mahasiswa dalam RDP jilid II ini memaparkan dua point penting yakni,

1. Meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali penghapusan BBM bersubsidi yang membawa dampak buruk terhadapat masyarakat.
2. Meninjau kembali surat edaran tentang program langit biru (PLB) yg di keluarkan oleh Gubernur pemerintah Sulsel.

Penghapusan BBM bersubsidi berdampak kepada masyarakat kelas menegah kebawah, masyarakat kesulitan untuk membeli dan menjangkau BBM non Subsidi yakni pertamax.

Penghapusan jenis BBM bersubsidi merupakan langkah yang kurang tepat, “ujar Andi Pasarai Kordinator Aliansi Mahasiswa, Rabu (19/01/2022)

Sementara itu PT pertamina melalui humas Taufiq Kurniawan mengatakan tidak ada penghapusan BBM bersubsidi.

Lebih lanjut Taufiq menyebut, Pertamina hanya sebagai operator yang di tugaskan oleh kementerian secara regulasi oleh pemerintah agar BBM tersalurkan tepat sasaran.

“Pertamina dalam hal ini tidak terlepas dari unsur pemerintah dan pemerintah akan memperhatikan keterjangkauan masyarakat,” ungkapnya

“Terkait kebijakan ini tentunya kami hanya menjalankan amanah yang di tugaskan oleh pemerintah kepada kami sesuai peraturan presiden terbaru No 117 Tahun 2021, di situ kami hanya mengikuti saja pak secara Nasional,” Tegas Taufiq Kurniawan yang di jumpai seusai Rapat, Rabu (19/01/2022).

Dalam RDP jilid II ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Nikmal
mengatakan selama ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak pertamina dan diterima oleh Gubernur dalam hal permasalahan BBM bersubsidi.

“Dalam surat edaran itu BBM bersubsidi tidak akan di hilangkan dan tidak dihapuskan,” ungkapnya.(Sulhandi)

Review us!