Macab LMP Bintan Apresiasi Kejari Bintan Terkait Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi TPA

Ket foto : Kantor Kejari Bintan yang berada di Jalan Raya Km 16 Toapaya Selatan Kab.Bintan ( Sumber poto Dokumentasi Mimbarpublik.com )

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Markas Cabang (Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mengapresiasi Kejari Bintan dalam pengungkapan Kasus Korupsi kegiatan pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kecamatan Bintan Utara, Kamis 13/1/2022.

Program Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membangun TPA pembuangan sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan sangat didukung oleh masyarakat, namun apabila kegiatan itu dijadikan untuk meraup keuntungan bagi sekelompok orang atau golongan terkait pembayaran tanah dengan nilai fantastik Rp 2,44 miliar dengan ukuran tanah 2 hektare yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT,012 RW,002 Kelurahan Tg.Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

“Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman ( Perkim ) program pemkab Bintan untuk membangun TPA pada tahun 2018 sudah dilakukan realisasi anggaran Rp 2,44 miliar sampai saat ini menjadi lahan terlantar, sehingga pembangunan TPA berpotensi gagal,” ujar Ketua Macab LMP Bintan Rahmadi.

Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan ketua pengadaan tanah sekaligus mantan kepala dinas Perkim Kabupaten Bintan,Haryy Wahyu diperiksa penyidik Kejari untuk dimintai keterangan, ” jelasnya.

“Beberapa tim pengadaan tanah TPA berjumlah 6 orang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dan selanjutkan diproses lebih lanjut,” ungkap Intan Larasati,SH Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan hukum Kejari Bintan.

Adapun sebelumnya Kejari Bintan telah memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembayaran lahan TPA, kuat dugaan ada praktek mafia tanah dalam mekanisme penerbitan surat sporadik 2017 atas nama Ari, dan pembayaran yang dilakukan pemkab Bintan Rp 2,44 miliar kepada Ari tersebut, dimana di lahan 2 hektare tersebut ada hak milik orang lain dengan memiliki SHM, 3 sertifikat dan 1 Alashak.

Pemkab Bintan membayar tanah tumpang tindih, sementara 4 orang pemilik tanah tersebut yang salah satunya sudah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 1997 hingga sampai saat ini membayar pajak atas kewajibannya hak atas tanah tersebut.

“Selanjutnya Macab LMP Kabupaten Bintan atas nama masyarakat pada Rabu 15 Desember 2021 yang lalu membuat aduan laporan kepada Kejari Bintan yang berada di Jalan Raya Km 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan guna memberikan titik terang pertanyaan masyarakat selama ini, kerena anggaran APBD / APBN itu adalah uang Negara atau uang Rakyat yang harus dipertanggung Jawabkan,” kata Rahmadi.

Persoalan ini sudah cukup lama,” kata Rahmadi, sehingga memperlambat pembangunan dan perekonomian kerena lahan yang sudah dibayar dengan angka fantastik itu menjadi lahan terbiar atau lahan tidur, juga telah terjadi tumpang tindih, ” lanjut Rahmadi.(Juliansyah)