Wajah Hukum di Karo, Hakim PN Kabanjahe Terindikasi Terima Suap Ratusan Juta Perkara Abram Sitepu

Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (29/12). Foto: Dok Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, KARO – Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang menjadi Hakim dalam perkara Batam Sitepu, terindikasi Kuat menerima suap Ratusan Juta Rupiah.

Dugaan Suap swpertinya terlihat pada putusan majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adimartogu Simarmata SH MH serta yang memvonis/menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abram Sitepu 3 tahun 6 bulan penjara.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung menuntut terdakwa Abram Sitepu 7 tahun penjara, setelah terbukti telah bersalah melanggar pasal 354 ayat (2).

Mendapati keputusan majelis hakim, pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe mengajukan banding pada tanggal 29 Desember 2021, melalui Akte Permintaan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 103/bdg/akta pid/2021/PN.Kbj, tanggal 29 Desember 2021.

Dan Pihak keluarga korban, berharap dengan adanya banding ke PN Medan, nantinya pelaku akan mendapat Hukuman yang lebih berat.

Terkait putusan PN Kabanjahe, Kru media ini berusaha melakukan konfirmasi, namun sampai berita ini di kirim, Belum ada konfirmasi yang resmi dari pihak PN Kabanjahe ( Indi/ Amy )

Review us!