Pembangunan Jaringan Pipa Distributor Avtur Mangkrak, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar Gelar Unjuk Rasa

Pemuda dan Mahasiswa Makassar gelar unjuk rasa di Kejati Sulawesi Selatan, Jumat (24/12). Foto: Sulhandi/Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, MAKASSAR – Pernyataan sikap oleh Badan Pengurus Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GEPMAR) di depan kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan. Jumat (24/12/2021).

Dalam orasinya, GEPMAR mendesak kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Pipa Distribusi Avture.

Marlo selaku Koordinator lapangan dalam aksinya juga mengatakan Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang GEPMAR terima bahwa Diduga Kredit macet proyek pembangunan jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin milik PT Pertamina dikabarkan dijual ke sebuah perusahaan sirup di Makassar.

Kontrak pekerjaan proyek ratusan milyar milik PT Pertamina tersebut awalnya dijaminkan ke tiga bank untuk mendapatkan kredit, salah satunya bank pelat merah. Meski pekerjaan proyek itu digemborkan telah rampung sekitar 80 persen.

Tetapi belakangan terendus kabar jika pengerjaannya mangkrak dan hingga saat ini belum dapat difungsikan. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Padahal anggaran yang digelontorkan dari APBN itu terbilang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 155 milliar. Kasus ini terindikasi kuat ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Sebelumnya, Pihak PT Pertamina sempat gembar-gembor jika jaringan pipa d distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diproyeksikan mulai dipergunakan pada September 2018 silam. Jaringan pipa khusus avtur tersebut menghubungkan tangki penyimpanan milik perseroan yang berada di Pelabuhan Makassar dengan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina yang berada di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Sejak tahun lalu isu ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), intensif melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan pipa avtur milik Pertamina yang bernilai Rp 155 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Idil mengungkapkan hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya pencairan kredit dari tiga bank dengan menjaminkan kontrak pekerjaan proyek jaringan distribusi pipa avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang bernilai Rp155 milyar tersebut.

Dia berjanji Kejati akan memaksimalkan penyelidikan dan jika nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait unsur dugaan korupsinya, maka penyidik segera meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini. belum ada kejelasan terkait muara dari kasus Mega proyek yang di sinyalir telah merugikan keuangan negara ratusan milar tersebut.

Dalam tuntutan lainnya GEPMAR Mendesak Kejati Sul-Sel segera menangkap dan mengadili pihak yang Terlibat Kasus dugaan tindak pidana korupsi pipa distribusi Avture dari PBBM Pertamina Makassar Menuju Bandara Sultan Hasanuddin dan Mendesak GM Pertamina Regional VI Makassar Segera Mundur Dari Jobatannya.