Dugaan Kolaborasi Calo dengan Oknum Petugas di KB Samsat Kota Kediri Masih Berjalan Mulus

Praktisi serta Pakar Hukum, M Akson Nul saat ditemui awak media, Sabtu (14/11/21). Foto: Dok Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, KEDIRI KOTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program transformasi menuju Polri yang Presisi, yaitu pemolisian yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.ada 16 program prioritas Kapolri ( Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sebagai Kapolri.salah satunya adalah pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Sayangnya hal tersebut seolah di abaikan oleh oknum di Samsat Kota Kediri,diduga masih terjadi pungutan liar serta praktek kolaborasi calo dengan oknum petugas samsat dengan berbagai dalih di samsat untuk melengkapi kekurangan persyaratan wajib pajak (WP).

Hal itu sangat di sayangkan oleh wajib pajak berinisial ‘G’ yang sudah sekitar 7 tahun menjual kendaraan akan tetapi kendaraan tersebut tanpa ktp atas nama dirinya yang seharusnya sesuai prosedur adalah balik nama justru bisa di proses dengan nama yang sama padahal wajib pajak ketika di konfirmasi awak media menjelaskan tidak pernah menyerahkan ktp atau meminjamkan ktp bahkan membayar pajak kendaraan tersebut ke samsat, kemudian dia juga heran kenapa kok bisa ya tanpa ktp bisa di proses, selain itu dia juga sampe bilang kok kendel yo’ yang artinya kok berani ya ujar bapak ‘G’ Dari hal itu bapak ‘G’ yang juga pengusaha bengkel tersebut menyimpulkan kalau itu brarti lewat calo dan dia sangat menyayangkan kejadian tersebut karna dia selaku wajib pajak sudah menjual kendaraanya 7tahun lalu, kenapa tidak di balek nama saja.

Dari kasus kejadian di atas akhirnya bapak ‘G’ berinisiatif untuk lapor jual kendaraan tersebut supaya apabila wajib pajak yang bukan dirinya tidak bisa melakukan pembayaran pajak ranmor tersebut padahal sebelumnya kendaraan tersebut pernah mau di proses pajak 5 tahunan di sertai ktp asli, cek fisik perbantuan serta STNK asli juga BPKB di lampirkan akan tetapi di tolak bahkan di lampirkan surat kuasapun tidak bisa di terima pihak samsat dengan alasan kalo roda 4 gak bisa di proses karna yang membawa adalah Awak media karna surat kuasa aturan jelas di pasang di dinding serta ada dasar aturan tertulisnya lantas kenapa di larang.

Kantor Bersama (KB) Samsat Kediri Kota. (Foto: Dok Mimbarpublik.com)

Di tempat terpisah pakar sekaligus praktisi hukum dan tata negara M.AKSON NUL HUDA.SH.MH saat du temui di kediamannya sabtu 13/11/2021 memberikan statemen salah satunya mengenai surat kuasa, dia sedikit menjelaskan yang namanya surat kuasa itu memenuhi aspek atau unsur perjanjian dari yang memberi dan juga yang menerima kuasa itu saja sudah cukup dan mengatas namakan pribadi saja cukup. Apabila di larang akan tetapi sudah memenuhi unsur tersebut maka boleh dan berhak untuk meng counter dan perlu di pertanyakan ” ujarnya.

Dia juga menambahkan sepanjang yang kita lakukan sudah benar sesuai aturan yang artinya lengkap harusnya bisa di proses dong, orang umum saja bisa menilai itu salah atau benar, selain itu dia juga membahas apabila ada biaya tambahan di luar pajak maka itu tidak di benarkan karna legal aturannya apakah ada dan di atur karna itu jelas suatu pelanggaran maka perlu di laporkan ke pimpinannya kalo perlu ke dirlantas polda jatim pungkasnya”.

Kesimpulan dari mas akson pribadi kalau membayar pajak adalah hal yang simpel sebenarnya kenapa di buat sulit, karna wajib pajak harus di beri kemudahan yang semudah mudahnya dan jangan lantas di persulit apalagy di arahkan menitipkan ke calo. Karna terkesan membodohi dan memeras masyarakat itu jelas suatu pelanggaran pungkasnya”.

Terkait kejadian ini kasad lantas kota kediri AKP.Pandri Putra Simbolon ketika di konfirmasi saat itu via wa tidak merespon kemudian awak media mencoba konfirmasi ke Kapolres Kota kediri AKBP Wahyudi via Wa yang langsung di respon dan akan langsung menindak lanjuti pungkasnya’ minggu 07-11-2021.

Mudah mudahan hal ini segera di revisi. Dan oknum yang di duga juga petugas samsat yang terbukti sebagai calo bisa segera di tindak tegas. (Tim)