Ketua DPRD Minta Gubernur Kepri Protes ke MenkoMarves Terkait Labuh Jangkar

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, S.H
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, S.H

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Dengan adanya Surat Edaran Nomor UM 006/63/17/DPL/2021, Tentang penyelesaian pengenaan Retribusi pelayanan Kepelabuhan oleh pemerintah Daerah tersebut ditanda tanggani oleh Plt.Dirjen Perhubungan laut Arif Toha pada tanggal 17 September 2021.

Dengan adanya surat edaran tersebut membuat Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak angkat bicara, meminta agar Gubernur Kepri protes terhadap MenkoMarves bahkan jika perlu ke Presiden, ujar Jumaga.

Adapun poin pertama dari surat edaran tersebut berbunyi, Jenis Objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah Daerah bersifat closed list, sehingga pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Pengaturan Retribusi Daerah.

Hal ini menyebabkan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menuturkan, agar Provinsi Kepri jangan dibuat ATM Pusat, tuturnya.

Lebih lanjut Jumaga mengatakan, kita sudah jelas mempunyai wewenang untuk mengelola sumber alam, mengapa dilarang mengelola retribusi dan lain jenisnya.

Secara terpisah Kabib Kepelabuhan Kepri Aziz juga menyebutkan, retribusi labuh jangkar ini sudah diatur dalam Perda Provinsi Kepri sudah berdasarkan perundang – undangan serta diuji keabsahannya termasuk dalam sidang Non Litigasi dalam memperjuangkan item pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut.

Dia menegaskan tiada item baru yang ditimbulkan dari perda tersebut sebab yang diperjuangkan oleh Kepri adalah pembagian berdasarkan hak pengelolaan diperairan. ujar Aziz.

Penulis : Juliansyah