Aktivitas Tanah Urug Diduga Ilegal Berjalan Mulus, Aparat Terkait Tutup Mata

Galian tanah urug di daerah Mengkuse, Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri
Galian tanah urug di daerah Mengkuse, Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Galian tanah urug di daerah Mengkuse, Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri, diduga tidak memiliki perijinan, namun berjalan mulus dan sudah berlangsung lama, sepertinya aparat terkait tutup mata. Diminta dihentikan aktivitasnya, sebelum perijinan dilengkapi serta pengangkutannya diperbaiki, di mana truk-truk bermuatan tanah tidak ditutup dengan tenda sehingga menimbulkan abu di sepanjang jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan.

Seperti kita lihat di lokasi nampak alat berat sedang bekerja memasukkan tanah ke truk, kemudian di angkut ke tempat penimbunan di sekitar simpang tiga sawang, melewati jalan umum.

Saat kita konfirmasi  salah seorang pekerja di sana, yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, menyampaikan ke awak media ini, kalau pemilik tanah bernama hamjah, dan yang punya alat berat dan bosnya proyek ini  tokenya pa nang, cari  saja di sawang kilahnya.

Saat kita mencoba konfirmasi ke kantor desa sawang selatan  melalui sekretaris desa Puryanto, menyampaikan mereka tidak ada urus surat apapun ke kantor desa. Nanti kami akan mengeceknya. Ke lokasi Pungkasnya.

Ketika kita mencoba meminta tanggapan kapolsek kundur utara melalui whattaps, ,Sasmintoro,, terkait adanya aktivitas galian tanah uruk di wilayah hukum polsek kundur utara yang di duga tidak memiliki perijinan, sampai berita ini di rilis  belum ada tanggapan.

Secara terpisah ketika kita minta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat karimun Hermansah SH di presh bakeri di seputaran teluk air,

Mengatakan setiap proyek ataupun kegiatanya lainya harus mempunyai perijinan,  seperti galian tanah uruk di mengkuse ini harus ada iijinya serta harus bayar pajak,, sehingga dapat menambah Pendapatan asli daerah ( PAD),  kalau tidak memiliki ijin di minta aparat penegak hukum menghentikanya dan bila perlu di laksanakan proses hukumnya, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat, kalau masih berjalan terus , tampa urus perijinan  saya langsung nanti melaporkanya ke polres karimun, tegasnya. Sajirun s.