Miris Sudah Diajak Mesum Diperas Juga, Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan

Pelaku yang berhasil diamankan Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Lubuk Baja mengamankan satu orang(laki-laki) Pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Pemerasan dan Pengancaman, Jum’at(27/08/2021) sekira pukul 12.15 WIB di
Jl. Merpati Blok IV No. 142 Kel. Batu Selicin  Kec. Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan kejadian ini bermula saat korban yang merupakan pacar pelaku yang masih dibawah umur mengetahui merekam aksi mesum mereka menggunakan Hp pelaku.

“Jadi kalau diliat dari kronologisnya memang mereka ini awalnya suka sama suka dan mau sama sama mau melakukannya, akan tetapi saat melakukan untuk ke dua kali pengakuannya, si cewek mengetahui cowonya (pelaku) melakukan rekaman video aksi yang mereka lakukan menggunakan HPnya,” Ujarnya, Selasa(31/08/2021).

Lanjutnya, Setelah begitu adegan mesum mereka berubah jadi cek cok mulut bertengkar dan pelaku malah mengancam dengan akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikannya uang sebesar 500ribu rupiah.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada polsek lubuk baja dan langsung di buru pelaku dan langsung diamankan ke Polsek untuk di proses lanjut, Sempat terjadi kejar-kejaran polisi dengan pelaku karena pelaku melawan dan lari,” sebutnya.

Namun pelaku berhasil dikejar dan ditangkap, sampai anggota polsek lubuk baja yang mengejar pelaku mengalami insiden dalam pengejaran pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut palapor mengalami trauma dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

“Persetubuhan anak dibawah umur pasal yg kita sangka yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Unsur pasal 81 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Unsur pasal 82 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkas Budi.