Dua Nelayan Bintan Sudah Dipulangkan, Sebelumnya Ditahan oleh Polisi Malaysia

Andi dan Sandi dikarantina di Batam
Andi dan Sandi dikarantina di Batam

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Dua (2) Nelayan perbatasan Kabupaten Bintan akhirnya dipulangkan, melalui pelabuhan laut Internasional Johor Baru Malaysia, didampingi oleh KJRI Indonesia yang ada di Johor, Kamis 5/8/2021.

Adapun Dua Nelayan tersebut Andi (18) dan Sandi (18), saat ini berada di Kota Batam. Sebelumnya mereka berdua diberangkatkan dengan menggunakan Fery Ocean 7 menuju Kota Batam, dan setibanya di Batam disambut petugas dan dilakukan swab lalu di Karantina, selama delapan ( 8 ) hari, Selanjutnya akan dipulangkan ke Bintan.

Selanjutnya ada 4 orang sudah dibebaskan oleh pihak Malaysia, pada Kamis 5 Agustus 2021, adapun 2 orang tekong Bout masih dalam proses sidang.

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021, ketiga Nelayan Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18), yang bertempat tinggal Kampung Masiran RT.07, RW.02, Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, ini telah ditahan oleh pihak Diraja Malaysia, karena perahu nelayan yang mereka gunakan diketahui mesinnya rusak, sehingga hanyut melampaui perairan jiran tetangga Malaysia, sehingga akhirnya ditahan oleh Polis Malaysia.

Bermula diketahui 3 Nelayan Bintan ditahan oleh pihak Polis Malaysia sebelumnya, setelah digali informasi ada 6 Nelayan Bintan yang ditahan, yaitu Muhamad Rapi (33), Reza Matian (20), dan Gunawan (17), ujar Ketua KNTI Bintan Buyung Adly mengabarkan.

Ketiga Nelayan tersebut berasal dari Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu juga ditahan oleh pihak Diraja Malaysia akhirnya dipulangkan oleh Polisi Malaysia, atas dasar pengakuan dimahkamah Kote Tinggi Johor Baru Malsysia, yang didampingi oleh KJRI Indonesia yang berada di sana, ungkap Buyung.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia  (KNTI) Buyung Adly mengatakan, dan untuk 2 orang tekong bout Agus Suprianto (26) dan M.Rafii (33) harus menjalankan persidangan di mahkamah Kote Tinggi Johor Baru Malaysia, dengan didampingi Konsulat Indonesia (KJRI) yang berada di Johor Baru agar nelayan ini bisa dibebaskan lewat jalur Diplomasi Mediasi.kata Buyung.

Adapun kabar ini diterima oleh Safrudin sekira pukul 20 : 00 WIB, salah satu nelayan yang menginformasikan oleh Agus Suprianto (26) melalui ponsel, penjaga Diraja Malaysia beliau menyebutkan jika mereka masih ditahan untuk sidang lanjutan beberapa hari lagi, kami disini baik-baik saja, tolong sampaikan orang rumah kami ya Bg, dan kawan-kawan sudah bebas, dan doakan kami cepat selesai sidang, jelas Buyung.

Ketika mengetahui hal ini Ketua KNTI Bintan mendesak dan menuntut Pemerintah agar bisa lebih cepat dan serius menyelesaikan masalah ini, ujar Buyung lagi.

Buyung berharap agar benar – benar menerapkan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2017, itu kepada Nelayan yang sangat membutuhkan saat ini, kata Buyung.

Pemerintah perlu memfasilitasi nelayan perbatasan dengan alat komunikasi yang modern dan kapal yang layak, agar tidak selalu rusak ditengah laut saat menangkap ikan, tambah Buyung.

Lebih jauh Buyung mengatakan, agar nelayan juga dilengkapi dengan GPS agar mengetahui titik wilayah atau perairan, agar tidak melampaui perairan negara jiran, dan juga alat komunikasi sehingga dengan mudah memberikan informasi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ujar Buyung.

Penulis : Juliansyah