MIMBARPUBLIK.COM, Tanjung Pinang – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (DPD GMNI Kepri) menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak efektif dalam menangani penyebaran Covid-19. Rabu (21/7/2021).
Rendi yang tergabung dalam pengurus DPD GMNI Kepri menilai kebijakan PPKM darurat tidak dapat menekan laju mobilitas masyarakat seperti pada PSBB, PSBB transisi, PPKM, PPKM Mikro atau PPKM Darurat. Menurutnya, angka penularan kasus Covid-19 tidak akan berkurang jika pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah.
”Sejak awal ada istilah lockdown. Kurung saja masyarakat 1 sampai 2 bulan, diberi makan semua. Pasti efektif seperti yang dilakukan di Wuhan,” ujar Rendi, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (21/7/2021).
”Memangnya PPKM segala macam bisa mengurangi orang terinfeksi? Kan tidak. Lalu kenapa masih dipakai terus dengan istilah yang terus digonta-ganti,” sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan jika menerapkan karantina wilayah.
UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengatur sejumlah hak lain yang harus diperoleh masyarakat. Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19.
Kemudian, hak ganti rugi atas kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.
Ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.
”Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, Pemerintah seharusnya sudah berpikir matang-matang dari dampak yang akan terjadi pada masyarakat menengah ke bawah. Bukan hanya soal aturan, namun juga bisa menghadirkan solusi bagi kaum proletariat,” Tegasnya
Penulis : Ade