Ratusan Warga Pasang Plang di Tanah yang Dikuasainya

Ratusan Warga Pasang Plang di Tanah yang Dikuasainya
Ratusan Warga Pasang Plang di Tanah yang Dikuasainya

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Sengketa tanah antara masyarakat yang menguasai lahan dengan PT. Karimun Sejahtera Propetindo (KSP), memasuki babak baru. Diawali dengan pemasangan plang PT. KSP di lahan yang diusahai masyarakat, Minggu (4/7/21).

Ratusan warga Kelurahan Sungai Raya RT 03 RW 03 Kecamatan Meral dan RT 02 RW 03 (persisnya di samping perkantoran bupati karimun), Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten KARIMUN, Provinsi Kepulauan Riau.

Plang yang dibuat PT KSP  itu menyebutkan status “Tanah Ini Milik PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) dengan bertuliskan Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 288 Luas 442,600 M2.

Salah seorang perwakilan warga menyampaikan ke awak media ini, “Dia mulai mengusahai lahan tersebut sejak tahun 1996, dan tidak pernah ada orang yang melarang  serta mengatakan itu tanah dia. Saya sudah hampir 25 tahun mengusahai lahan tersebut,” kata Geradus Gate (55) warga yang menguasai lahan tersebut, yang  juga sekaligus sebagai RT di sana.

Lebih lanjut, Geradus menuturkan di mana warga yang menguasai lahan sejak tahun 1996. “Selanjutnya, hari ini kami memasang plang bertuliskan status “Tanah Ini Telah Digarap Masyarakat /Dikuasai Oleh Masyarakat Mulai Tahun 1996”,” ucapnya. 

“Ini spontan dari kami (masyarakat yang mengusahai lahan), karena kemarin ada orang yang melakukan pemasangan satu plang PT. KSP itu. Padahal selama ini lahan itu tidak pernah ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikuasai itu,” sebut Geradus.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, “Ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang menguasai lahan itu, serta ada tananam yang ditanam sejak tahun 1996 seperti kelapa, ubi dan sayuran,” paparnya. 

Sementara itu, Osmar Hutajulu salah seorang warga yang menguasai lahan tersebut dengan tegas menyatakan harapannya bahwa warga yang sudah menguasai lahan selama 25 tahun lamanya itu ingin menguasai dan memiliki lahan ini.

Jika ada yang mengklaim lahan tersebut miliknya,  tapi tidak menunjukan bukti bukti otentik yang sah secara hukum kami tidak percaya. Kalo mereka (PT. KSP) merasa memiliki lahan itu dan keberatan dengan masyarakat mengusahai lahan tersebut, ya ajukan ke Pengadilan tegas Hutajulu. 

“Kami juga siap mengembalikan serta mendapat ganti rugi bila pemilik tanah bisa menunjukan sertifikat yang didapatkan sesuai dengan aturan dan peraturan di bidang pertanahan,” ujar Osmar Hutajulu usai memasang plang didamping masyarakat kepada awak media.

Hutajulu juga mengungkapkan masyarakat di sini tidak ada yang menguasai lahan sampai puluhan hektar, namun hanya memiliki sebatas rumah sebagai tempat tinggal dan sedikit ladang untuk menghidupi keluarganya, terangnya. 

“Tidak seperti mereka yang memiliki puluhan hektar setiap orangnya yang terdaftar di PT. KSP sebagai pemilik lahan tersebut,” ungkapnya . Sajirun s.