Penyidik Minta SKPT Terkait Laporan Penyerobotan Tanah

Hazizon memperlihatkan Bukti Dokumen Perubahan Pencatatan Di Kantor BPN Kabupaten Bintan
Hazizon memperlihatkan Bukti Dokumen Perubahan Pencatatan Di Kantor BPN Kabupaten Bintan

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Kuasa tanah atas nama R.M Daradjadi, Kusumasto Subagjo,SE dan Sri Subekti Jefri dan Hazizon mendaftarkan kembali surat sertifikat yang dikuasakan kepada mereka berdua, terkait laporan ke Kapolres Bintan, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya Hazizon dan Jefri melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang berada di Jalan Pasar Baru Permai RT012, RW02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, tanah hak milik R.M Daradjadi, Kusumasto Subagjo,SE dan Sri Subekti, pada Selasa 29 Juni 2021 di Polres Bintan melalui penyidik unit I Satuan Reskrim Polres Bintan, Bripka Febrianto, SH, ujar Hazizon dan Jefri.

Selanjutnya Penyidik unit I Satuan Reskrim Polres Bintan Bripka Febrianto,SH meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) kerena surat sertifikat atas nama hak milik R.M Daradjadi, Kusumasto Subagjo,SE dan Sri Subekti masa itu tahun 1997 Kepulauan Riau masih bersatu dengan Riau Daratan, Dengan terpisahnya Kepri dari Riau Daratan perlu perubahan Kode Wilayah ( ubah pencatatan ), ujar Hazizon dan Jefri menerangkan.

Pada hari Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 03:00 WIB Hazizon dan Jefri memasukkan berkas permohonan SKPT Ke Kantor BPN di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk KM 20 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, ungkap Hazizon dan Jefri.  

Selanjutnya pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 11:00 WIB Hazizon dan Jefri kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bintan, mengambil surat Bukti masuknya permohonan perubahan kode Wilayah ( ubah pencatatan ), kata Hazizin dan Jefri.

Review us!