Eksportir Sarang Burung Walet Dibuat Bingung oleh Pemerintah

Pengrajin sarang burung walet. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Ketua Umum Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Jokowi, Aidil Fitri meminta pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Nasional (Barantan) Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Dubes Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera membuka kran ekspor sarang burung walet seluas-luasnya demi devisa negara di tengah pademi Covid-19.

“Saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jangan buang waktu dalam menggenjot ekspor nasional,” kata Aidil Fitri dalam keterangan, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia, meningkatnya permintaan ekspor sarang burung walet akan sangat berkontribusi besar bagi roda perekonomian dalam negeri, ekonomi stabil yang sangat diharapkan oleh kita semua khususnya para stakeholders.

Untuk diketahui, presiden Joko Widodo telah berulang kali mengingatkan untuk lebih meningkatkan ekspor. Pemerintah dalam hal ini juga akan memperhatikan para pelaku eksportir nasional.

Yang jelas, kata Aidil, bila kran ekspor sarang burung walet dibuka sangat membantu bagi pertumbuhan ekonomi kita. Salah satu contoh berperan aktif meningkatkan pendapatan devisa pada negara kita.

“Termaauk juga membuka lebih banyak lapangan kerja, sehingga kita bisa bersaing di pasar global,” ucap dia.

Pada suatu kesempatan presiden Jokowi juga pernah mengatakan akan mempermudah akses ekspor untuk pelaku usaha UMKM. Artinya, kita sadar bahwa ekspor kita masih tertinggal jauh dari negara-negara lain, maka dari itu seluruh regulasi yang berkaitan dengan ekspor harus ada perbaikan.

Aidil mengakui, regulasi yang tumpang tindih, menghambat dan berbelit-belit masih menjadi masalah bagi kita semua khususnya regulasi di Kementerian. Salah satu contoh adalah legalitas eksportir sarang burung walet.

“Dari sekian banyak permintaan sarang burung walet dari luar negeri, para pelaku eksportir sarang burung walet justru dibuat bingung oleh Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian, termasuk oleh Kedutaan Besar Repubik Indonesia (KBRI) untuk negara RRT. Bahkan, para pelaku usaha sarang burung walet yang sudah memenuhi persyaratan lengkap dan ikuti proses verifikasi serta validasi sesuai regulasi yang berlaku pun tidak ada kejelasannya. sampai sekarang,” terangnya.

Padahal, lanjut Aidil, semua prosedur sudah dipatuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh para pelaku usaha eksportir sarang burung wallet.

“Dengan ketidakjelasan ini pastinya  sangat merugikan kita semua dimana pertumbuhan ekonomi serta pendapatan devisa negara tidak berjalan,” pungkas Aidil Fitri.