MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang oleh Pemerintah. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
MIMBARPUBLIK.COM, Pekanbaru - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) melakukan orasi dan pernyataan sikap di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau,...
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta Pusat - Fungsi pelayanan di Kantor UPP Tanjunguam menjadi sangat penting dalam kegiatan di Pelabuhan. Kamis (22/4/2021).
Hal ini menjadi pesan Khusus dari...
MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi - Sebelum berbuka Puasa Bupati Tanjab Barat dalam sambutannya menyampaikan Kunjungan kami kesini mengajak Forum Komunikasi pimpinan Daerah, OPD dalam...
MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi - Terkait Rencana Pembangunan Wilayah Tahun 2022 serta Sinkronisasi antara Pusat dan Daerah, Pemkab Tanjab Barat Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas...
MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Peduli Kebersihan lingkungan, PAC ( Pimpinan Anak Cabang ) IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo bersama...
MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman melakukan rotasi jabatan atau mutasi terhadap anggotanya. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor STR/208/IV/KEP./2021,...
MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Sebagai bentuk komunikasi sekaligus penyebaran informasi kepada masyarakat, Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan...
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Bhayangkari dan PT Grab Teknologi Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan digitalisasi pasar untuk usaha mikro, kecil, dan menengah...